Surabaya,Warnakotanews.com
Sidang lanjutan terdakwa Yasin Santoso, beragendakan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Zulfikar,
di ruang Garuda I Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (5/12/2022).
Dipersidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Zulfikar, dalam bacaan tuntutan disebutkan, bahwa terdakwa dinyatakan secara sah bersalah sebagaimana jeratan pasal 378 KUHP.
Berdasarkan, jeratan pasal 378 KUHP tersebut Jaksa Penuntut Umum(JPU) memohon ke Majelis Hakim yang memeriksa dan atau mengadili perkara ini, guna menjatuhkan pidana bui selama Dua tahun,Enam bulan penjara.
Perihal perkara terdakwa yakni, sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfikar dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, terdakwa yang disangkakan telah melakukan rangkaian kebohongan berdampak merugikan Hendro sebesar 1 Milyard.
Didalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa pada tanggal 7/3/2019 terdakwa meminta 10 kartu kredit kepada Meilyam Cendra diantaranya, kartu kredit HSBC sebanyak 2 lembar, Kartu Kredit May Bank sebanyak 1 lembar, Kartu kredit Bank Mega sebanyak 2 lembar, kartu kredit Bank Danamon sebanyak 2 lembar, kartu kredit DBS sebanyak 21 lembar dan sebua kartu kredit Standard Chartered.
Dari sebegitu banyaknya kartu kredit tersebut, terdakwa tidak pernah melakukan pembayaran tagihan. Kerugian Hendro (korban) dilandasi adanya, terdakwa meyakinkan korban dengan memberi jaminan sebuah cek Bank BCA nomor : CP 552169 tanggal 23 Maret 2015 dan 1 (satu) lembar cek Kosong Bank BCA Nomor DV 060720 atas nama terdakwa.
Hal lainnya, korban ingin menguatkan, fakta tersebut, dengan meminta terdakwa untuk membuat Surat Pernyataan uang titipan sebesar 1 Milyard
Atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa Yasin Santoso guna menyampaikan, pembelaannya dipersidangan berikutnya.* Rhy