Surabaya,Warnakotanews.com
Ajub Ketjuk Hendro Witjaksono warga jalan Gubeng Klingsungan Surabaya, didampingi Dino Kuasa Hukumnya datang ke SPKT POLDA JATIM, melaporkan Lauw Sherly Andayani Loekito alias Sherly warga jalan Kutisari Indah Utara, Surabaya .

Ajub Ketjuk Hendro Witjaksono melaporkan Lauw Sherly Andayani Loekito alias Sherly di Kepolisian POLDA JATIM pada hari Kamis tanggal 28 April 2022, pukul 20.40 wib, dengan nomor laporan LP/B/25601/IV/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR .

Lauw Sherly Andayani Loekito Dilaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan atau pengelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP .

Awal dari tanggal 15 Januari 2022 pelapor Ajub Ketjuk Hendro Witjaksono membeli 1 (satu) unit mobil porsche tahun 2013 warna kuning, Nopol B 2882-TBI, Noka WP0ZZZ98ZEK 160780, Nosin CE02105 Atas nama Ocky Kurniawan Ardiansyah .

Ajub Ketjuk Hendro Witjaksono membeli 1 (satu) unit mobil porsche tahun 2013 diShorum Manna Mobil Jl. Kertajaya 201 Surabaya, seharga Rp.1.450.000.000 dengan kelengkapan STNK dan BPKB Asli, dan serah terimanya dan juga sudah lapor bayar lunas .

Kemudian disekitar bulan Februari 2022 Pelapor Ajub Ketjuk Hendro Witjaksono menghubungi Terlapor Lauw Sherly Andayani Loekito untuk menjualkan mobil Porsche tersebut dan Pelapor bilang ” Dik tolong bantui jualin mobil Porsche saya,” kemudian terlapor Sherly menjawab ok,”pelapor bantu cari makelarnya dulu, pelapor hubungi KO TITI dulu”.

Sehubungan tanggal 20 Ajub Ketjuk Hendro Witjaksono akan pergi keJakarta, pelapor menghubungi Terlapor melalui WA unit mobil ya ditaruh dimana, pelapor sarankan untuk ditaruh di apartemen MY Tower Rungkut .

Namun Sherly menjawab mendingan unit mobilnya ditaruh di Margorejo, Surabaya rumah San San (pacar Sherly), kemudian Sherly menitipkan mobil Porsche ke San San dan menyerahkan mobilnya dan 2 (dua) kunci, STNK dan BPKB asli, dan kwitansi asli dan tanda terima penyerahan STNK dan BPKB dari Shorum Manna .

Kemudian ditanggal 25 Febuari 2022 Milka (adik pelapor) datang kerumah San San di Jl. Margorejo untuk mengambil unit mobil Porsche milik Ajub Ketjuk Hendro Witjaksono, karena sudah ada calon pembeli, kemudian Milka telepon Sherly tapi gak bisa akhirnya WA ke San San untuk menemuinya karena sudah berada didepan rumahnya, tetapi San San bilang lagi ada masalah diapartemennya.

Menurut Dino Wijaya Erwan Putra, SH, Kuasa Hukum Ajub Ketjuk Hendro Witjaksono saat ditemui Wartawan dihalaman Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ” Bahwa ada dugaan keterangan palsu dalam memberikan keteranga saksi dipersidangan dan kita mempunyai bukti bukti yang sudah kami serahkan dipenyidik Polda dan klain kami juga digugat perdata oleh Sherly, dan itu juga hanya untuk menghambat laporan kami “. Jelasnya

Sementara pada saat kesaksian di perkara pengeroyokan di Showroom Mobil jalan Kertajaya dan Di Pengadilan Negeri Surabaya .Minggu yang lalu saksi mengatakan kalau Mobil tersebut milik Joni . *Rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *