Surabaya,Warnakotanews.com
Sidang lanjutan terdakwa Maria Claudia Feliany, yang digelar diruang Garuda1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sidang beragendakan Putusan, Selasa,06/12/2022 .
Atas perkara Maria Claudia Feliany yang ditetapkan sebagai terdakwa, Dipersidangan memasuki agenda bacaan putusan yang dibacakan ketua Majelis Hakim Ketut Suarta S.H.
Didalam persidangan Majelis Hakim Ketut Suarta S.H, menjatuhkan vonis Hukuman penjara selama 1 tahun 5 bulan bagi terdakw Maria Claudia Feliany.
Dalam Putusan Majelis Hakim Ketut Suarta S.H, sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Brahmantyo S.H dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, yaitu, pidana penjara 2 tahun.
Atas putusan Majelis Hakim , pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Penasehat Hukum terdakwa Maria Claudia Feliany menyatakan, pikir pikir .
Perihal, perkara yang membelit Maria Claudia Feliany, melalui, keterangan 2 saksi korban dalam keterangannya, dipersidangan sebelumnya, telah menyudutkan terdakwa atas sangkaan yang dijeratkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugiek Ramantyo yakni, jeratan pasal 378 atau pasal 372 KUHP.
Keterangan Rika (korban) bahwa dirinya, mengenal terdakwa dari salah satu temannya yang saat itu sedang membeli tiket ke terdakwa Maria Claudia Feliany
” Saya menjadi ikutan tertarik memesan tiket ke terdakwa lantaran harganya lebih murah ,” tuturnya.
Dari ketertarikan saksi memesan tiket ke terdakwa, dirinya, merugi sebesar 747 Juta, karena pemesan tiket tidak terealisasi.
Pemesanan tiket hingga 747 Juta, oleh, saksi disampaikan, bahwa tiket bukan hanya untuk dirinya saja melainkan, juga titipan dari beberapa temannya.
” Keluarga dan teman nitip beli tiket ke saya dan saya tidak mendapatkan Fee ,” jelasnya.
Saksi Rika juga membeberkan, alasan temannya memesan tike ke dirinya, lantaran, terdakwa Maria Claudia Feliany terkadang sulit dihubungi.
Anastasia (korban), dalam keterangannya mengatakan “saya merasa ditipu karena uang saya sudah masuk ke terdakwa Maria Claudia Feliany “.
Dari situ di bulan Desember 2021, terdakwa mulai sulit dihubungi guna konfirmasi terkait, pemesan tiket. Dalam perkara ini,saksi mengalami kerugian sebesar 8.50 Juta.
Masi keterangan saksi Anastasia Awalnya pemesanan tiket biasa-biasa saja, selalu lancar terealisasi . Setiap memesan tiket, saya chating WhatsApp ke terdakwa kemudian saya transfer uang selanjutnya, terdakwa mengirimi bukti pemesanan tiket berupa voucher.
Seusai sidang Aloysius Alwer,SH. MH kuasa Hukum dari terdakwa Maria Claudia Feliany menerangkan ke Awak Media bahwa “Perkara yang menimpa klainnya tidak semata-mata ditimbulkan oleh Terdawa,Klain kami menjual tiket dengan harga promo dan orang lain menjual dengan harga biasa, otomatis ada kerugian dan kerugiannya dilimpahkan ke klain kami, dengan adanya keuntungan tersebut dinikmati oleh suami.”jelasnya.
Terhadap tindakan suami (Andre Hartono) terbukti dipersidangan diketerangan Saksi dan atau diakui oleh terdakwa, dan juga bukti sudah jadi pertimbangan Majelis Hakim.
“Dari pertimbangan Majelis Hakim akan menjadi landasan untuk melaporkan suaminya,” terang Aloysius Alwer Kuasa Hukum terdakwa Maria Claudia Feliany.* Rhy