Surabaya,Warnakotanews.com
Sejumlah 121 staf dan jaksa pemeriksaan tes urine, giat tersebut dilakukan
Pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024 bertempat di Aula R. Soeprato Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Jl. Kemayoran Baru No. 1 Surabaya.

Kegiatan Pemeriksaan/Tes Urine untuk seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang berjumlah 121 orang ;
Pemeriksaan Pemeriksaan/Tes Urine tersebut atas dasar Surat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor : B-3689/M.5.4/Enz.1/07/2024 tanggal 2 Juli 2024 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotuka (RAN-P4GN) BO6 Tahun 2024.

Bahwa kegiatan tersebut dalam rangka untuk deteksi dini penyalahgunaan Narkoba di lingkungan Pegawai Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, sehingga seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terhindar dari penyalahgunaan Narkoba.

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melaksanakan pemeriksaan/tes urine secara rutin untuk seluruh pegawai minimal 3 (tiga) bulan sekali untuk deteksi dini penyalahgunaan Narkoba dan sejenisnya di lingkugan Pegawai Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.*Red

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *