Surabaya,warnakotanews.com
Sengketa hukum antara konsumen dan pengembang Apartemen My Tower di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kini merembet ke ranah pidana.

Pimpinan pihak pengembang, Shinta Wahyu, diduga kuat telah memberikan keterangan palsu di hadapan majelis hakim terkait hilangnya dokumen penting pembangunan.

Kasus ini pun berbuntut pada rencana pelaporan ke pihak kepolisian.

Fakta mengejutkan ini terungkap dalam persidangan perkara nomor 1273/Pdt.G/2025/PN Sby dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Di hadapan hakim, kubu pengembang sempat berdalih bahwa Berita Acara pemeriksaan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) telah hilang.Namun, alibi tersebut langsung rontok setelah saksi Johny Santoso yang merupakan mantan General Manager (GM) My Tower dari pihak CV Strata Gedung Konsultan memberikan kesaksian.

Saksi membongkar bahwa dokumen krusial itu tidak hilang, melainkan sengaja ditahan.

Alasannya, Shinta Wahyu selaku perwakilan PT Galaxy Wahyu Kencana belum melunasi utang pembayaran atas jasa konsultan tersebut.Lantaran kedapatan memutarbalikkan fakta di persidangan, pihak pengembang kini terancam sanksi pidana atas dugaan pemberian keterangan palsu.

Hal ini dinilai semakin memperkuat dalil Penggugat mengenai adanya iktikad buruk dari Para Tergugat yang sengaja menelantarkan hak konsumen.

Sebagai informasi, gugatan ini dilayangkan oleh seorang konsumen bernama Taufik melalui Kuasa Hukumnya, Erling Tyas Aprillian, S.H., M.H. dan Moch Mursid, S.H.
Penggugat menggugat Shinta Wahyu Gondosiswanto, Hendra Gondosiswanto, PT Galaxy Wahyu Kencana, dan PT Sarana Wahyu Kencana.

Gugatan dipicu oleh sikap pengembang yang tidak kunjung memberikan kepastian hukum atas Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM SRS) terhadap tiga unit apartemen yang sudah lunas dibayar.

Dalam petitumnya, Penggugat meminta Majelis Hakim untuk:Membatalkan Surat Pesanan tiga unit apartemen tersebut.

Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengembalikan uang
pelunasan sebesar Rp880.000.000,-.Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp 1 Miliar

.Dengan terungkapnya kebohongan mengenai dokumen SLF yang ditahan akibat tunggakan utang pengembang ini, posisi hukum Penggugat kini berada di atas angin.

Sementara menurut M7sa selaku kuasa hukum Tergugat saat diwawancarai enggan berkomentar ,

Persidangan kasus ini akan segera dilanjutkan dengan agenda pembacaan Kesimpulan oleh masing-masing pihak. * Rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *