Surabaya,warnakotanews.com
Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan dua anak di bawah umur asal Lampung di salah satu tempat spa di Surabaya memicu respons serius dari DPRD Kota Surabaya. Menanggapi persoalan yang tengah bergulir, pihak manajemen operasional Gion Spa akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi resmi.Manajer Operasional Gion Spa, Felix Prasetya,

menegaskan bahwa posisi perusahaannya dalam kasus ini adalah sebagai korban penipuan dokumen kependudukan oleh pihak agensi penyalur.”Kami adalah korban. Pada saat kejadian, kami baru tahu setelah ada pihak Polda Lampung yang datang ke sini.

Ternyata dokumennya dipalsukan, karena usia sebenarnya masih di bawah umur. Pemalsuan ini dilakukan oleh pihak agensi berinisial IS,” ujar Felix saat memberikan keterangan pada Kamis (11/6/2026).

Siapkan Langkah Hukum dan Gugatan Nama BaikFelix menjelaskan, selama 7 tahun beroperasi, baru kali ini Gion Spa menghadapi ujian berat seperti ini. Pihaknya merasa sangat dirugikan secara material maupun immaterial akibat pemberitaan yang beredar di media sosial.

“Kami akan melakukan langkah gugatan pencemaran nama baik karena instansi kami sangat dirugikan,” tegasnya.Pihak manajemen juga mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah pemalsuan identitas tersebut murni dilakukan oleh agensi atau atas keinginan anak yang bersangkutan demi mencari kerja untuk mengubah nasib. Namun, Felix memastikan prinsip utama Gion Spa adalah melarang keras mempekerjakan anak di bawah umur, dan kepemilikan KTP asli menjadi syarat mutlak karyawan.

Benahi Perizinan KBLI dan Siap KooperatifTerkait sorotan izin operasional, Felix tidak menampik adanya perubahan administrasi yang sedang berjalan melalui sistem online, khususnya migrasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dari panti pijat menjadi spa, termasuk izin bar.Gion Spa menyatakan telah bersikap kooperatif selama proses penyelidikan di Polda Jawa Timur dan siap menerima konsekuensi hukum jika terbukti ada pelanggaran administrasi.”Kami berharap Komisi D DPRD Surabaya dapat memfasilitasi kami dalam proses pembenahan ini. Apa pun kesalahan (administrasi) yang ada, kami siap menerima konsekuensi sesuai aturan,” kata Felix.Pihaknya juga meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memberikan sosialisasi atau alat pendeteksi KTP.

Hal ini dikarenakan dokumen palsu yang dibawa oleh agensi tersebut secara kasat mata sangat mirip dengan KTP asli.Sebagai informasi, kasus ini mencuat ke publik pada Juni 2026 setelah dua anak asal Lampung berinisial R (14) dan AA (15) diduga dipekerjakan dalam praktik prostitusi terselubung. Kasus ini kini menjadi atensi ketat DPRD Surabaya karena dinilai mencoreng predikat
Surabaya sebagai Kota Layak Anak.* Rs

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *