Surabaya,Warnakotanews.com
Miris diusia yang sudah senja dan renta H Udin ( 80 ) yang mengaku dirinya mantan guru besar Unair Surabaya ini harus menerima hadiah pil pahit dari hakim yang menyidangkan perkaranya hari Senen ( 11/7/2022 )
Untuk diketahui langkah H Udin yang selama ini diduga licin dan sering melakukan penipuan bahkan belum pernah tersentuh oleh hukum hari ini sepak terjang Udin harus kandas dan berakhir dimeja hijau untuk menginap di hotel prodeo selama 9 bulan penjara.
Darwanto SH,MH selaku Majelis hakim yang menyidangkan diruang sidang Tirta dalam amar putusannya mengatakan ” Bahwa H Udin mantan guru besar Unair terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan .
“Oleh karena itu menjatuhkan pidana dan menghukum terdakwa H Udin Panjaitan dengan pidana penjara selama 9 bulan, menetapkan masa penangkapan penahan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang telah dijalani .
Sedangkan kuasa hukum terdakwa dihadiiri oleh Ayu SH , serta Jaksa Penuntut Umum Uwais sebagai Jaksa pengganti
Vonis majelis hakim 9 bulan penjara ini sama dengan tuntutan JPU Sulfikar dari Kejari Tanjung perak yakni 9 bulan penjara ( konform). Atas putusan ini Ayu kuasa hukum terdakwa H Udin menyatakan pikir pikir.
Terpisah korban Nagasaki Widjaja sangat kecewa dan menyesalkan atas putusan cuman 9 bulan penjara,pasalnya Udin Cs secara berjamaah dengan modusnya seakan akan menjual tanah ( fiktif ) telah telak menipu dirinya 700 juta selama 3 tahun lebih selama ini hingga putusan hari ini tidak ada itikad baik dari Udin ,hanya janji janji mau doang untuk mengembalikan .
Saya tidak puas dengan putusan hakim hari ini,pasalnya disamping putusannya ringan uang saya tidak dikembalikan oleh Udin, besuk lusa tetap saya akan melaporkan Devi dkk anak terpidana Udin kepolrestabes tentang penipuan karena yang menerima uang sejumlah 700 juta tersebut adalah Devi dkk atas persetujuan terpidana H.Udin .
Sementara menurut jaksa Uwais SH saat di konfirmasi, menerangkan jika tiada kuasa hukumnya menerima kita bisa langsung eksekusi , berhubung pikir pikir kit tunggu 7 hari , setelah waktu 7 hari jika kuasa hukum terdakwa banding maka kita menunggu putusan dari Pengadiln tinggi , yang pastinya kita menunggu putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap baru kita bertindak tergantung dari putusan tersebut . Ujar Uwais *Rhy