Surabaya,warnakotanews.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melalui bidang tindak pidana umum (pidum) menghentikan dua kasus pencurian melalui Restoratif Justice (RJ). Dua perkara tersebut atas nama Muchamad Yunus dan Mochammad Ismail. Keduanya dilaporkan atas perkara pencurian.
Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakosa mengatakan alasan pengajuan penghentian melalui program RJ ini adalah tersangka tidak pernah tersangkut atau sedang menjalani perkara lain. “Ancaman pasal yang disangkakan tidak lebih dari lima tahun dan sudah adanya perdamaian antara saksi korban dengan tersangka,” ujar Ali Prakosa, Selasa (22/11/2022).
Lebih lanjut mantan kasi Intel Kejari Mojokerto ini menambahkan untuk perkara atas nama Mochammad Yunus kronologisnya adalah tersangka mengambil dompet merk Charles & Keith warna merah muda milik saksi korban Sari Indah Aaruti. Saat itu saksi korban sedang membawa tas perempuan yang disangkutkan pada bahu dalam keadaan terbuka di depan Supermarket Superindo.
Mengetahui hal tersebut tersangka mendekati saksi korban dan melihat satu buah dompet di dalam tas milik saksi korban, selanjutnya tersangka memasukkan tangan kirinya untuk mengambil dompet tersebut. Setelah berhasil mengambil tersangka mempercepat jalannya untuk menjauhi saksi korban lalu masuk ke dalam Supermarket Superindo.
Setelah itu tersangka melihat ke arah saksi korban yang saat itu juga melihat tersangka dengan curiga. Melihat saksi korban yang mencurigai, selanjutnya tersangka menyembunyikan dompet milik saksi korban di tumpukan buah apel agar tidak diketahui oleh saksi korban,
Tidak lama kemudian saksi korban menghampiri tersangka lalu menanyakan keberadaan dompetnya yang telah tersangka ambil. Tersangka menjawab tidak tahu. Selanjutnya saksi korban bertanya kembali apakah dompet miliknya berada dalam tumpukan buah apel tersebut lalu tersangka kembali menjawab tidak mengetahui hal itu.
Merasa curiga dengan jawaban dan tingkah laku tersangka kemudian saksi korban membongkar tumpukan apel tersebut dan menemukan dompetnya. Selanjutnya tersangka melarikan diri dan berhasil ditangkap oleh saksi korban suami dari saksi korban beserta petugas keamanan Superindo yang kemudian membawa tersangka ke Polsek Genteng Surabaya.
Sementara kronologis perkara untuk tersangka Mochammad Ismail berawal pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 sekira pukul 11.00 Wib di ruang training Trillium Jl. Embong Kenongo No. 77 Surabaya, saat tersangka Mochammad Ismail setelah selesai interview tersangka melihat satu buah tas wanita warna coklat berisi satu buah dompet yang berisi uang Rp. 250.000, yang terletak dibangku meja ruang training milik saksi korban Azinda Vanny Pierilly yang juga sama sama sedang interview di Ruang training Trillium.
Bahwa melihat di ruang training tidak ada orang dan situasi sepi selanjutnya tersangka tanpa seijin pemilik mengambil dompet tersebut dan setelah berhasil mengambilnya, tersangka membuka dan mengambil dompet tersebut, dan dibawa pulang dan saat diinterogasi perihal tindakan tersangka melakukan pencurian sebuah tas tersangka mengakui telah melakukan perbuatan tersebut dan tersangka menunjukkan kepada security dompet yang tersangka ambil dan disimpan didalam tas milik tersangka dan pihak security menunjukkan hasil rekaman CCTV sehingga perbuatan tersangka diancam dengan pasal 362 KUHP.
Bahwa saat diinterogasi perihal tindakan tersangka melakukan pencurian sebuah tas, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan tersebut dan tersangka menunjukkan kepada security dompet yang tersangka ambil dan disimpan didalam tas milik tersangka. * Rhy