Surabaya,warnakotanews.com
Puluhan preman mendatangi warga Tempurejo Tanggul Gang 2, Kelurahan Dukuh Sutorejo, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, Selasa, (2/7/2024) pagi.

Mereka datang, diduga utusan PT Aneka Karya Yundarzah (AKY), perusahaan yang disoal warga karena mengurug eks tanggul laut dan sungai.

Dengan membawa kayu pentungan dan clurit, preman secara brutal mengancam warga agar tidak menyoal usaha PT Aneka Karya Yundarzah. Mendapati ancaman dan tantangan beberapa warga langsung melakukan perlawanan. Meski tidak ada korban jiwa, aksi brutal ini pun akhirnya di amankan di Polsek Mulyorejo Surabaya

Menurut Muhammad Qosim, salah satu warga Tempurejo, para preman selain mengancam juga merusak gudang milik warga , akibatnya warga juga merusak seng penutup panel. “Permasalahannya itu ndak ada izinnya, gini-gini. Antara RT sama RW engga ada komunikasi sama sekali sama warga. Izin pembangunan, pembangunan panel blok PT (AKY) itu untuk membangun tanggul.

sedangkan oknum preman yang bawa celurit alias Sajam ,lantaran karena ada perusakan punya warga gudang terop tanpa komunikasi sama warga, preman-preman dari PT AKY,” kata Qosim di amankan diPolsek Mulyorejo Surabaya.

Senada, Nur Aini, warga Tempurejo yang menyaksikan preman sudah mencekik salah seorang warga perempuan bernama Wursidah. “Sempat rame sama kita,” ujarnya.
Sementara, Kapolsek Mulyorejo Kompol Sugeng Rianto SH MM menegaskan, sebelumnya pihak PT AKY telah memberikan surat edaran yang berisi pemberitahuan bahwa akan dilakukan pembongkaran pada seng penutup yang didirikan warga. Sementara, kelompok preman yang membawa celurit dinyatakan Sugeng hendak digunakan untuk membersihkan rumput.

“Dalam pelaksanaan memang ada insiden tadi. Kalau dikatakan senjata tajam itu masuk, tapi itu tumpul. Kalau untuk melukai kan harus tajam,” jelas Sugeng, sampai saat ini belum ada laporan resmi dari warga soal pengancaman dan penganiayaan.

sementara menurut Lurah Dukuh Sutorejo pada awak media, kedatangan lurah lantaran adanya pengaduan warga tempurejo

Ditempat yang sama, Alex Mantan Kuasa hukum dari PT AKY menyatakan, peristiwa ini merupakan kejadian berulang dari tahun 2016. Pada saat itu, PT AKY telah melakukan pemagaran. Namun karena warga protes tidak bisa lewat dan meminta jalan, maka PT AKY pun memenuhinya serta merealisasikan jalan selebar 4 meter. * red

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *