Surabaya,Warnakotanews.com
Eks Menteri Sosial Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo 2014-2018, Khofifah Indar Parawansa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi program verifikasi dan validasi orang miskin yang merugikan Negara sekira Rp 98 miliar.

dilangsir dari Potret Kota.
Siapa sangka, dugaan korupsi ini salah satu perencanaannya berawal dari UB kampus ternama di Kota Malang. Saat itu, menurut Sutikno dari Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS), Khofifah menyampaikan kuliah umum bertema “Peran Mahasiswa dalam Meningkatkan Rasa Kepedulian Sosial” yang dihadiri ribuan mahasiswa, 2014 lalu.

Alasan Khofifah Indar Parawansa memilih kampus UB, diduga karena MMS salah satu Staf Khusus Kementerian Sosial Bidang Pembangunan Manusia dan Program Kementerian merupakan alumni dan pengajar disana. “Jadi setelah memberikan kuliah umum, Kementerian Sosial lalu melakukan MoU dengan UB yang saat itu rektornya Muhammad Bisri,” jelas Sutikno, Sabtu (22/6/2024).

Menurut Sutikno, kerjasama ini kemudian dirancang dengan baik tanpa celah. Namum apa dikata, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berkata lain. BPK menyebut, pengadaan tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Hasil Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pusat Data Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (Pusdatin Kesos) Tahun 2015, sudah menyajikan anggaran Belanja Barang sebesar Rp522.710.461.000 dengan realisasi Rp457.362.498.313 atau 87,50% dari anggaran.

Dari jumlah tersebut termasuk realisasi atas Kegiatan Pekerjaan Pengembangan Model Verifikasi dan Validasi Data Penerima Program Perlindungan Sosial BPK LHP Kepatuhan – LK Kemensos Tahun 2015 yang dilaksanakan oleh UB dengan nilai yang disetujuai sebesar Rp1.589.755.000 dengan surat perjanjian kerjasama Nomor 534/Pusdatin/LS/VI/2015 tanggal 18 Juni 2015.

Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen perencanaan, dokumen pelaksanaan kegiatan, dan dokumen pelaporan diketahui bahwa pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan sesuai Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015.

Proses penetapan pelaksana pekerjaan tersebut tidak melalui beberapa tahapan dalam pengadaan barang melalui penunjukkan langsung bukan untuk penanganan darurat, diantaranya, penentuan pelaksana tidak dilaksanakan oleh ULP atau pejabat pengadaan.

Selain itu tidak dibuat dokumen pengadaan, juga pelaksana tidak memasukkan dokumen kualifikas. Serta tidak dilaksanakan evaluasi administratif maupun evaluasi teknis, dan tidak dilaksanakan pengumuman hasil penetapan pelaksana yang ditunjuk melalui website Kemensos dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) tidak melaksanakan verifikasi dokumen pertanggungjawaban. Kepala Pusdatin Kesos selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Mumu Suherlan dianggap tidak cermat dalam menyusun perencanaan kegiatan.*Red

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *