
Surabaya,http://warnakotanews.com
Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Soeskah Eny Marwati kembali memanas di Pengadilan Negeri Surabaya. Kuasa hukum terdakwa, Boyamin Saiman,SH., mengajukan keberatan dan meminta penghentian perkara dengan alasan kadaluarsa.
Keberatan ini muncul setelah saksi Siti Jamilah, S.Pd., Sekretaris Kelurahan Ngaggel Rejo, memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Bapak Purnomo.
Dalam kesaksiannya, Siti Jamilah menyatakan bahwa surat keterangan yang digunakan Soeskah Eny Marwati dalam proses hukum sebelumnya, bernomor 181/7704/402.09.01.02.04/99, tidak tercatat dalam arsip kelurahan. Lebih lanjut, ia memastikan Soeskah bukan warga Ngagel Rejo sejak tahun 1996.
Meskipun mengakui telah melegalisir surat tersebut pada tahun 2009 atas permintaan yang kini sudah ia lupakan, Jamilah mengaku tidak mengetahui konteks penggunaan surat tersebut. Ia hanya ingat saat itu Lurah Ngaggel Rejo dijabat oleh Bapak Muhammad Taufik.
“Arsip suratnya akan saya cari, waktu itu saya yang melegalisir. Tapi saya tidak tahu kalau surat itu dari DPP Gerakan Karya Justisia,” ujar Siti Jamilah.
Pihak kuasa hukum terdakwa, Boyamin Saiman,SH., didampingi Aris Eko Prasetyo,SH., menganggap fakta ini krusial. Surat klarifikasi dari Kelurahan Ngaggel Rejo kepada LSM Gerakan Karya Justisia (yang dipimpin pelapor, Linggo Hadiprayitno) selaku Suami Terpidana Lisa Rahmat.
telah diterbitkan sejak 2009. Mereka berpendapat, dugaan pemalsuan surat telah diketahui sejak lama, sehingga masa daluwarsa perkara—dengan ancaman hukuman 6-8 tahun penjara dan masa daluwarsa maksimal 12 tahun—telah habis pada tahun 2022.
“Kalau sejak 2009 sudah diketahui, maka seharusnya masa daluwarsa perkara ini habis tahun 2022,” tegas Boyamin. Ia menilai proses peradilan ini telah kehilangan nilai hukumnya.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan,SH., menolak argumen tersebut. Ia berpedoman pada yurisprudensi Mahkamah Agung (Putusan No. 825 K/Pid/2014) yang menyatakan bahwa perhitungan kadaluarsa dimulai sejak dokumen palsu digunakan dan menimbulkan akibat hukum, bukan sejak pembuatan surat.
Kasus ini bermula dari sengketa tanah di Kendalsari Selatan II, Rungkut, Surabaya, antara Soeskah dan Linggo Hadiprayitno. Pada 1997, Linggo memenangkan perkara banding, namun putusan itu dibatalkan Mahkamah Agung pada 2003 setelah Soeskah mengajukan kasasi dengan melampirkan surat keterangan yang kini dipertanyakan keabsahannya.
Jaksa mendakwa Soeskah dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat.
Sidang selanjutnya akan menghadirkan Linggo Hadiprayitno, yang juga disebut sebagai suami dari pengacara terdakwa, Lisa Rahmat. Persidangan ini dipastikan akan terus menarik perhatian publik. * Rhy