Surabaya,warnakotanews.com
Vonis super ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Mochamad Wildan S.Kom, terdakwa kasus manipulasi akta jual beli kapal, memicu polemik panas.

Meski dinyatakan terbukti bersalah memalsukan keterangan dalam akta otentik, Wildan melenggang bebas dari jeruji besi setelah hakim hanya memberikan hukuman percobaan.

Dalam sidang yang digelar di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Selasa (26/5), Ketua Majelis Hakim Alex Adam mengetok palu pidana penjara selama lima bulan terhadap Wildan.

Namun, hukuman itu tidak perlu dijalani dengan syarat terdakwa tidak melakukan tindak pidana selama masa pengawasan 10 bulan.

“Majelis tidak menemukan alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapuskan pidana terdakwa,” tegas Hakim Alex Adam saat membacakan pertimbangan hukumnya.
Hakim secara bulat menolak pembelaan pengacara terdakwa yang berdalih bahwa Akta Jual Beli Nomor 9 dan 10 tertanggal 12 Oktober 2020 tersebut hanyalah formalitas demi mendapat Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL).

Selain itu, hakim memerintahkan dua unit kapal yang menjadi objek sengketa dikembalikan kepada PT Eka Nusa Bahari (ENB).

Aroma Konspirasi dan Tuntutan Laporan Balik
Putusan di bawah tuntutan jaksa (yang sebelumnya menuntut 1 tahun penjara) ini langsung memantik reaksi keras dari kedua belah pihak.
Pengacara terdakwa, Dendy Rukmantika, menilai kliennya dijadikan “tumbal” tunggal dalam sengkarut bisnis ini.
Menurut Dendy, kasus ini merupakan bentuk permufakatan tertulis yang melibatkan pemilik modal PT ENB, Shaul Hammed, dan komisaris Indah Hariani.

“Seharusnya ada tiga orang yang menjadi terdakwa. Tapi yang diproses hanya klien kami. Kami membuka kemungkinan melakukan upaya hukum atau laporan balik terhadap dua orang tersebut,” ancam Dendy usai persidangan.

Misteri Aliran Uang Rp21,5 Miliar yang “Dilenyapkan”
Kekecewaan lebih mendalam datang dari kubu korban dan aparat penegak hukum.

Kuasa hukum Shaul Hammed, Refly Agustiar, membongkar adanya kejanggalan besar dalam pembuktian di persidangan.

Ia mempertanyakan hilangnya pembahasan uang senilai Rp21,5 miliar yang diduga kuat ditilep oleh Wildan.

“Jaksa maupun majelis hakim tidak pernah menyinggung ke mana uang Rp21,5 miliar itu mengalir. Padahal, uang PT ENB itu diduga disalahgunakan Wildan saat menjabat direktur,” cecar Refly.

Refly membeberkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan resmi di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, aliran dana jumbo Rp21,5 miliar tersebut terbukti masuk ke kantong pribadi Wildan dan didukung alat bukti yang sangat kuat. Sayangnya, fakta krusial tersebut justru melempem di meja hijau karena jaksa hanya fokus membuktikan soal formalitas Akta Jual Beli Kapal.
Akibat hilangnya substansi kerugian miliaran rupiah tersebut dalam pertimbangan hukum, vonis yang lahir dinilai mencederai rasa keadilan.

“Kepolisian Daerah Jawa Timur sangat kecewa dengan putusan hakim 5 bulan percobaan ini,” pungkas Refly menirukan respons penyidik Polda Jatim.* rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *