Surabaya,Warnakotanews.com
Sidang perkara narkoba yng di gelar di R Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa Rio mendengarkan keterangan saksi Firman Jamil dari Polsek Simokerto yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Wati dari Kejari Surabaya, dan ketua Majelis Hakim A. A.Gd Agung Permata SH,MH .
Saksi. Mengenal terdakwa pada saat penngkapn di Tambak Wedi Barat, Ats informasi Penyalaagunan Sabu .pada saat melakukan penangkapan di temukan timbangan dan Sabu,
Terdakwa mendapatkan sabu dan dijual berapa saksi tidak tahu dan terdakwa bukan target tetapi dapat dari informasi.
Terdakwa di tangkap pada saat tidur,pada saat penangkapan barang terjual atau tidak saksi kurang tahu .
Saksielakukan penangkapan 1 tim dengan 3 anggota.ujar Saksi di fakta persidangan.
Atas keterangan Saksi dari Polsek Simokerto ,di akui oleh Terdakwa.Selasa, ( 6 /9/2022/).
Setelah itu sidang dilanjutkan Pemeriksaan Terdakwa .
Menurut terdakwa ,ditangkap pada Hari Selasa tanggal 28 Maret 2022, di Jalan Tambak Wedi Barat. Pada saat ditangkap Terdakw Rio menerangkan ada Sabu,Timbangna dan Bong , rencana barang tersebut akan di pakai sendiri, sedangkan pembelian sabu dari teman dengan harga Rp 400,000 dan tanpa ijin . Ujar Rio Pada persidangan .
Atas perbuatanya Rio di jerat pasal 112 KUHP dan pasal 127 KUHP Undang Undang nomer 35 tahun 2009 .
Sementara menurut Tri Sunarti SH dari LBH Wira negara mengatakan , kita patuhi Prosedur hukum karena Dalma persidangan terdakwa sudah mengakui terus terang , saya berharap hakim bisa meringankan terdakwa.Ujar Tri pada wartawan .