Surabaya,Warnakotanews.com
sungguh malang nasib Pekerja Diskotik Stadion Jalan Ngagel Surabaya, yang mudah percaya dengan lelaki hidung belang .

Dalam fakta persidangan yang diketuai oleh Majelis Hakim Opal SH .terdakwa Alfian alias Omess ( 23 ) warga Jalan Kalibokor 5 Surabaya.mendengarkan keterangan saksi korban yang dihadirk a oleh Jaksa penuntut Umum Hasanudin SH dari Kejari Surabaya.

Menurut Dwi Setyo Rahayu
pada fakta persidangan, saya mengenal Alvin sering di tempat kerja, ketika itu saya menemani terdakwa seharian dan saya diboking oleh Alvin di hotel Oval . Pada saat Alvin berpamitan mau beli makanan dan pada saat itu itu saya sedang mandi , saya tidak merasa kalau dompet , Hp dan uang saya di curi oleh Alvin.

Tahunya pada saat ada tamu polisi menanyakan dimana dompet dan tas saya, ketika saya lihat tas saya ternyata dompet .KTP SIM .STNK ,Hp dn Uang Rp 200.000 udah ngak ada. Ujar Saksi korban.Selasa,( 6/9/2022)

Hal itu diakui oleh terdakwa Alvin pada saat pemeriksaan terdakwa.akibat perbuatan Alvin terdakwa mengalami kerugian uang Rp 200.000 dan Surga berharga STNK .terdakw Adi jerat pasal 362 KUHP .

Sementara menurut Tri Sunarti SH dari LBH Wira negara mengatakan , kita patuhi Prosedur hukum karena Dalma persidangan terdakwa sudah mengakui terus terang , saya berharap hakim bisa meringankan terdakwa.Ujar Tri pada wartawan .*Rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *