Surabaya Warnakotanews.com
Sidang Dua Oknum suami istri Edhy Susanto dan Feni Talim kembali di gelar di pengadilan Negeri Surabaya .
Di hadapan Majelis hakim terdakwa keterangannya ada dugaan berbelit Belit yang bertolak belakang dengan saksi yang di hadirkan .
Terkait dengan surat kuasa terdakwa menerangkan bahwa suara kuasa sudah di persiapkan Tiono , dan terdakwa tidak. Pernah membuat surat kuasa ,sedangkan keterangan Faisol karyawan Terdakwa Edhy Susanto bahwa surat kuasa adalah prodak notaris karena saksi Faisol yang membuat drafnya.
Tak hanya itu Terdakwa mengetahui kalau surat kuasa itu palsu pada saat pak tiono masih hidup .tetapi oleh terdakwa. Tidak di permasalahkan Karena terdakwa mengatakan bahwa tiono tidak mempermasalahkan .
Yang ngurus ke BPN adalah Feni Talim atas nama tetap. Cuma luasnya berubah karena pemotongan jalan , perubahan ,sertifikat jadi bulan April 2018.
Bahkan Dihadapan majalis hakim Edhi Susanto menerangkan bahwa pelapor tidak mempersalahkan terkait adanya pergantian logo sertifikat yang awalnya berlogo bola dunia menjadi logo garuda. Menurut Edhi Susanto pergantian pergantian tersebut dilakukan pada bulan April dan diketuai oleh penjual dan pembeli.
Tak hanya itu ketika majelis hakim mempertanyakan terkait surat pernyataan yang telah di ingkari kenapa ? Ketiga sertifikat ketika diminta korban tidak di berikan , coba. Kalau ketiga sertifikat di berikan ngak mungkin permasalahan sampai ke persidangan . Ujar hakim Suparno .
Dan lebih kaget lagi terdakwa mengatakan kalau terdakwa tidak tahu hukum , perkataan terdakwa sangat lucu , Seorang pejabat Notaris pastilah tahu hukum .kalau tidak tahu hukum yah begini jadinya , didudukan di kursi pesakitan .
Dari pertanyaan hakim kedua terdakwa tak berkutik.
Demikian halnya saat Edhi Susanto ditanya oleh majelis hakim, atas perubahan logo tersebut apakah pembeli merubah niatnya untuk tidak jadi membeli tanahnya, Edhi menjawab pembeli tidak merubah niatnya.
Atas keterangan Edhi Susanto ini, terdakwa Feni Talim tidak membantahnya. Namun Fani Talim justru memprotes isi BAP saat dirinya diperiksa di kepolisian dengan alasan dirinya saat di BAP mulai pagi hingga malam tidak didamping oleh kuasa hukumnya.
Terkait protes dari Feni Talim tersebut, majelis hakim akhirnya memerintahkan jaksa penuntut umum agar menghadirkan penyidik dari polisi.
“JPU tolong hadirkan penyidik dalam persidangan Minggu depan,” kata ketua majelis hakim Suparno.
Dikonfirmasi setelah persidangan, Ronal Talaway tim penasihat hukum terdakwa Edhi Susanto dan Feni Talim mengatakan bahwa keterangan saksi dan terdakwa menerangkan tidak ada protes maupun teguran atau somasi atas perubahan cover sertifikat dari penjual.
“Itu khan jelas dapat disimpulkan surat kuasa yang disebut palsu oleh pelapor (Hardi) isinya justru sesuai dengan kehendak korban (Itawati), yaitu untuk memproses jual beli, jadi timbul justru pertanyaan jika benar-benar ingin menjual seharusnya tidak ada permasalahan disitu,” kata Ronald.
Selain itu, masih kata Ronald, ada uang muka dan pembayaran PBB yang telah dibayar pembeli.
“Uang muka kan diserahkan melalui klien saya sebagai notaris yang ditunjuk Bank Jtrust dan yang disepakati untuk mengurus oleh penjual maupun pembeli. Sehingga jika sertifikat diserahkan ya.. malah pembeli nanti yang mempermasalahkan dan minta pertanggungjawaban klien kami, dan kalau memang jual beli ingin terlaksana tidak perlu lah sertifikat diminta kembali, malah yang penting penjual (itawati) harus dihadirkan,” terangnya.
Sementara menurut salah satu saksi Yang pernah dimintai keterangan di pengadilan , mengatakan keterangan terdakwa diduga ada banyak bohongnya dan terdakwa suruh sekolah lagi , ujarnya .
Perlu diketahui akibat perkara ini
Adanya surat pernyataan yang di ingkari , pada kesepakatan namun saat pengingkaran kesepakatan. Sertifikat di minta oleh Korban pada kenyataannya. Tidak di berikan oleh notaris ( Terdakwa)
Setelah mengetahui sertifikat berubah tanpa ada perintah pada pemilik nama sertifikat .maka ada kerugian dari korban , belum adanya pembayaran .
Gudang harus dikosongkan , memberikan pesangon pada karyawan Selain itu pabrik tidak produksi kurang lebih 5 tahun , akibat perkara ini ujar korban