Surabaya,warnakotanews.com

Sidang terkait perkara 1628/Pid.B/2022/PN Sby, kembali di gelar di PN Surabaya , Sidang kali ini Beragendakan Eksepsi , namun ditunda lantaran kuasa hukum Terdakwa Umi Cholifah Binti Moch Sidik tidak diberi Surat Dakwan oleh jaksa .

Sehingga hakim memberikan waktu satu minggu kepada kuasa hukum terdakwa untuk mempersiapkan Eksepsi.

Sementara Usai persidangan menurut Sahlan SH selaku Kuasa Hukukum Terdakwa , pada awak media menerangkan .untuk membuat Eksepsi kita terbentur waktu dan berkasnya ngak ada , dan kita keberatan terkesan ditutup tutupi ,
mengenai surat dakwaan sudah ada , yang belum BAP yang ada di jaksa bagimana kita menguraikan perbuatan terdakwa diman .keterangan Dakwaan berbeda dengan keterangan BAP dan tidak cukup dengan dakwaan Saja kalau kita lihat dari BAP kan ada celah lain , untuk panduan membuat Eksepsi.

Adanya dugaan terkesan ditutup tutupi dalam persidangan kita kan melporkan Dugan ketidak adilan pada klien kita dan saya berharap agar awak media mengawal dan akan kita Laporkan, Kepada KY .Ujar Sahlan SH Pada wartawan .

Perlu diketahui , perkara ini berawal pada 17 Juni 2020 atau pada waktu-waktu lain dalam pada bulan
Juni 2020 atau setidak-tidaknya pada tahun 2020, bertempat di Jl. Darmo Park 1 Blok 1-B No. 02 Surabaya.

yang dilakukan dengan cara menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam suatu akte autentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan dalam akte itu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain ,

memakai akte seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran jika pemakaian itu dapat
menimbulkan kerugian Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

• Bahwa berawal dari tanggal 01 Desember 1990 saksi WENAS PANWELL / THE membeli sebidang tanah dengan obyek tanah de
ngan dasar surat Ketetapan luran Pembangunan Daerah Huruf C nomor 253 persil 16d V luas tanah 0,115 H dan persil 15d II luas tanah 4,007H an. JAMIAN alamat Asemrowo no. 26 Kec. Tandes Surabaya dasar jual beli antara saksi WENAS PANWELL / THE dengan Ny. HJ. SITI JUARIAH, DKK.

selaku ahli waris dari Alm JAMIAN berdasarkan Perjanjian tentang pengikatan untuk jual beli nomor 1 tanggal 01 Desember 1990 dibuat dihadapan Notaris R. SOEDJONO pada tanggal 01 Desember 1990, selanjutnya terbit Sertifikat Hak Milik nomor 381 pada tanggal 15 September 1993 an. JAMAIYAH, DKK 7 orang selaku ahli waris dari JAMIAN, kemudian saksi WENAS PANWELL / THE daftarkan untuk balik nama pada tanggal 28 Oktober 2016 Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor
381 an. saksi WENAS PANWELL / THE terletak di Kelurahan Asemrowo Surabaya dengan luas 41.500 M2 ,
yang diterbitkan oleh BPN Surabaya dan selesai balik nama tanggal 11 November 2016.

Bahwa kemudian terdakwa UMI CHOLIFAH Binti MOCH. SIDIK (Alm) Pada tanggal 17 Juni 2020 melakukan pengajuan penerbitan Ikatan Jual Beli (IJB) kepada saksi DEDI WIJAYA. SH.MK.n selaku Notaris atas objek tanah di Kelurahan Asemrowo dengan Surat Petok D 175 persil 36b kelas desa d. Ill tanggal 05 April 1960 atas nama MOCHAMMAD ANWAR NGASKAT kemudian saksi DEDI
WIJAYA. SH.MK.n melakukan pengecekan dilokasi sesuai berkas dokumen terkait kepemilikan obyek tanah tersebut,

selanjutnya saksi TULUS WIDODO menerbitkan minuta akta Ikatan Jual Beli (IJB), kemudian diterbitkan salinan Ikatan Jual Beli (IJB) Nomor 6
3 tanggal 17 Juni 2020 yaitu pihak penjual terdakwa dan pihak pembeli saksi HOTIPAH atas Surat Petok D 175 persil 36b kelas desa d.Ill tanggal 05 April 1960 atas nama MOCHAMMAD ANWAR NGASKAT dengan luas 207.250 meter persegi dengan harga Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) dan luas tanah lebar 7 M dan panjang 12 meter.

Bahwa objek tanah yang dimasukkan ke dalam Ikatan jual beli nomor 63 tanggal 17 Juni 2022 berdasarkan Surat Petok D 175 persil 36b kelas desa d. lll tanggal 05 April 1960 dengan luas 207.250 meter persegi merupakan tanah milik saksi WENAS PANWEL L/ THE sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 381 yang diterbitkan oleh BPN Surabaya dengan luas 41.500 M2 dan se
lesai balik nama tanggal 11 November 2016 an. saksi WENAS PANWELL / THE yang berada di Kelurahan Asemrowo Surabaya.

Bahwa berdasarkan keterangan saksi MASRUFAH., SE menerangkan berdasarkan buku C Kelurahan Asemrowo terhadap Petok D
nomor 253 persil 15 dt Il an. DJAMIAN tersebut sudah terjadi peralihan dan tercoret dan tercatat keterangan telah terbit Sertifikat

Hak Milik no. 381 Kel. Asemrowo sesuai gambar situasi tanggal 4 Maret 1993 no. 3173/1993 luas 41.500 m2 an. Saksi WENAS
PANWEL/ THE dan berdasarkan catatan pada buku C Kel. Asemrowo Surabaya terhadap surat petok D nomor 342 persil 36a dan
36b an. KASBOENADI tersebut telah ada peralihan dan kondisi sudah tercoret, sedangkan untuk surat petok D nomor 175 persil 36a dan 36b tahun 1960 an. H. MOCH. ANWAR NGASKAT tersebut sudah tercoret dan sudah ada peralihan dan nama H. MOCH. A
NWAR NGASKAT sudah tercoret dan berganti nama ASLAN B. H. ANWAR .

serta data pada buku C Kel. Asemrowo Surabaya di kla
siran tahun 1974/1975 untuk surat petok D 342 an. KASBOENADI tersebut sudah tidak tercatat pada buku C Kel. Asemrowo Surabaya, dan untuk petok D no. 342 yang tercatat pada buktu C Kel. Asemrowo Surabaya an. KASIM P SUYONO.

• Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, Saksi WENAS PANWEL/ THE berpotensi mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000 (sep
uluh juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 266 ayat (1)KUHPidana.* Rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *