Surabaya,warnakotanews.com
Sidang gugatan perbuatan melawan hukum melalui actio popularis yang dilayangkan warga Surabaya terkait penetapan pemenangan tender Rumah Sakit Umum Daerah Surabaya Timur, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (27/11/2023).

Dalam sidang dengan nomor perkara 1150/Pdt.G/2023/PN Sby, dengan tergugat I, Walikota Surabaya atau Pemkot Surabaya yang diwakili kuasa hukumnya. Selanjutnya tergugat II
PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) yang diwakili kuasa hukumnya. Lalu tergugat III PT. Adhi Karya (Persero) Tbk yang juga diwakili kuasa hukumnya.

Menurut kuasa hukum penggugat, Moch. Kholis SH., agenda sidang penyerahan kelengkapan surat kuasa oleh tergugat I, II dan tergugat III.

“Sementara sidang masih memilih hakim mediator,” kata Kholis singkat saat dikonfirmasi, Senin (27/11/2023).

Dikatakan Kholis, pihaknya bersama advokat lain yang tergabung pada Kantor Hukum “Vertex Associates Law Firm Asia”, mewakili 9 warga Surabaya untuk melayangkan gugatan.

“Ada 9 orang selaku penggugat. Mereka dijamin haknya secara konstitusional melakukan upaya hukum (citizen lawsuit) dalam actio popularis termasuk para penggugat mempunyai kedudukan hukum untuk ’membebaskan’ atau ’menyelamatkan’ kekayaan negara, dari perbuatan hukum oleh pemerintah pemegang otoritas pengelolaan kekayaan atau keuangan negara maupun oleh pihak-pihak yang mempergunakan kekayaan atau keuangan negara secara melawan hukum,” kata Kholis.

Selain itu Kholis menyebutkan bahwa hak para penggugat tidak sebatas pada bentuk kekayaan atau keuangan negara yang dikelola dan dipergunakan Tergugat I tapi juga hak kemakmuran, dan kewajiban bagi negara untuk menjalankan pemerintahan yang baik bagi sebesar-besar kepentingan rakyat dengan tetap berpegang pada berbagai ketentuan hukum nasional.

“Karena itu Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya,” ujarnya.

Sementara Yusuf Husni selaku penggugat mengatakan bahwa pihaknya melayangkan gugatan karena dalam penetapan pemenang tender Rumah Sakit Daerah Surabaya Timur, ada kejanggalan.

Salah satunya PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) selaku pemenang dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makasar No.9/Pdt.Sus.PKPU/2023/PN.Niaga.Mks.

“Yang kita masalahkan bukan pailit. Karena memang PTPP tidak/belum pailit. Tapi statusnya dalam pengawasan pengadilan. Penetapan pemenang tender banyak menabrak aturan,” ujar Yusuf pada awak media usai sidang.

Ketua Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957 Jatim itu menjelaskan, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 25 Tahun 2020 tentang perubahan Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia dimana pada pasal 16 ayat 1 huruf g bahwa perusahaan “tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usaha tidak sedang dihentikan, dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana.

“Artinya saat penetapan pemenang tender tersebut, status PTPP sedang dalam pengawasan pengadilan,” tegas Yusuf.

Yang disesalkan banyak pihak, lanjut Yusuf, saat pihak kejaksaan berani menjamin bahwa penetapan pemenang tender RSUD Surabaya Timur tidak berimplikasi hukum. Bahkan saat ground breaking pembangunan Rumah Sakit Surabaya Timur, Kamis 5 Oktober 2023 lalu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memberikan jaminan hukum kepada pemangku kebijakan dan seluruh pihak yang terkait dalam proyek pembangunan RS Surabaya Timur ini sepanjang menentukan langkah penggunaan anggaran tidak menimbulkan moral hazard (resiko moral), serta berdasarkan: itikad yang baik, tidak ditemukan mens rea atau niat jahat; dilakukan sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik; tidak menikmati dan/atau menguntungkan diri sendiri; dan tidak ada kerugian negara serta masyarakat terlayani dengan baik.

“Kami melihat pihak kejaksaan tidak obyektif dalam memandang kasus ini. Padahal kejaksaan bukan pengambil keputusan. Majelis hakim-lah yang menentukan penetapan pemenang tender bermasalah atau tidak. Karena itu kita harus buktikan di pengadilan,” demikian Yusuf Husni.

Seperti diketahui, tender proyek RS Surabaya Timur senilai Rp 503.574.000.000 awalnya dipermasalahkam karena ada selisih penawaran cukup besar dari peserta tender. Panitia tender lalu memenangkan PTPP dengan pengajuan penawaran Rp 494.603.098.000. Padahal PT Waskita Karya mengajukan penawaran yang lebih rendah yakni Rp 476.884.578.000. Ada selisih Rp 17.718.520.000.

Masalah lain yang kemudian muncul adalah status PTPP yang dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makasar No.9/Pdt.Sus.PKPU/2023/PN.Niaga.Mks.

Hal ini membuat status pemenang tender dipertanyakan. Penetapan pemenang tender RSUD Surabaya Timur dinilai penggugat menabrak aturan.*Red

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *