Surabaya,warnakota ews.com
Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa tanah di Jalan Pogot kembali memanas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (19/5/2026).
Pihak penggugat menghadirkan saksi kunci yang membongkar kejanggalan penerbitan Sertipikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Kota Surabaya.
Perkara nomor 1245/Pdt.G/2025/PN Sby ini menggugat legalitas SHP Nomor 12.39.0000.10337.0 Tahun 2025 milik Pemkot Surabaya. Pasalnya, lahan seluas ±21.270 meter persegi tersebut diklaim merupakan tanah adat milik ahli waris Mukelar P. Tilam yang tercatat di Letter C Desa sejak tahun 1959.
Riwayat Tanah dan Lonjakan Luas Lahan
Saksi Hartono di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Muhammad Yusuf menegaskan bahwa fisik tanah di Jalan Pogot Nomor 57–58, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran itu sejak dahulu dikuasai dan dikelola oleh keluarga ahli waris.
Konflik mulai mencuat pada tahun 2017 saat lahan diuruk sepihak oleh oknum pengurus RW untuk dijadikan pasar. Kejanggalan makin meruncing ketika Pemkot Surabaya mendadak mengklaim lahan tersebut.
“Awalnya Pemkot Surabaya mengklaim lahan tersebut seluas kurang lebih 6.000 meter persegi.
Namun yang menjadi pertanyaan, pada tahun 2025 justru terbit SHP dengan luas melonjak drastis menjadi lebih dari 16.000 meter persegi,” ungkap Hartono dalam persidangan.
Misteri Buku C Desa: Kelurahan vs Kepolisian
Fakta persidangan juga mengungkap sulitnya ahli waris mengakses Buku C Desa sejak 2017.
Saat mendatangi Kantor Kelurahan Tanah Kali Kedinding pada 3 November 2025, ahli waris mendapat jawaban mengejutkan dari Sekretaris Kelurahan, Eko Susilo.
“Eko Susilo menyatakan Buku C Desa telah diamankan di Polres KP3 (Pelabuhan Tanjung Perak) sebagai barang bukti,” tutur Hartono menirukan ucapan Seklur.
Namun, klaim pihak kelurahan langsung rontok. Saat dikonfirmasi oleh pihak ahli waris, penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan tegas membantah adanya penyitaan dokumen tersebut.
“Logikanya saja, Pak. Di sini hanya ditunjukkan saja, bukan disita,” kata Hartono menirukan ucapan penyidik.
Kuasa hukum Penggugat, Budiyanto, menegaskan kliennya mengantongi dokumen valid berupa Kutipan Buku Letter C Nomor 9, Persil 107, serta Letter C Nomor 450 Persil 102 dan Persil 125 Tahun 1959.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya untuk memeriksa alat bukti dan saksi tambahan dari kedua belah pihak.*Rhy