Surabaya,warnakotanews.com
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mulai “tancap gas” mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan di Perusahaan Daerah (PD) Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (TSKBS).

Hanya berselang singkat setelah perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, tim penyidik langsung melakukan penggeledahan di kantor pengelola ikon wisata Surabaya tersebut, Kamis (5/2/2026).

Penggeledahan ini merupakan langkah agresif penyidik untuk mengamankan alat bukti terkait dugaan penyimpangan dana di PD TSKBS. Berdasarkan pantauan, penyidik menyisir sejumlah titik strategis, mulai dari kantor administrasi, ruang pengadaan, ruang arsip, hingga ruang kerja jajaran direksi.

Operasi yang berlangsung sejak pagi hari ini dipimpin langsung oleh tim penyidik Kejati Jatim. Kasi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, SH., MH, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026. Proses ini juga disaksikan oleh perangkat RT dan RW setempat demi aspek legalitas.

John Franky menjelaskan bahwa penyidikan ini dipicu oleh temuan awal adanya indikasi pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Praktik tersebut disinyalir telah menimbulkan kerugian keuangan negara dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pihak-pihak tertentu di lingkungan internal pengelola kebun binatang.

Dalam penggeledahan tersebut, tim Kejati Jatim bergerak taktis dengan menyegel ruangan di bagian keuangan. Hasilnya, petugas mengamankan empat boks kontainer berisi dokumen penting. Tak hanya dokumen fisik, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa laptop dan telepon genggam milik jajaran direksi untuk keperluan digital forensik.
“Penggeledahan ini untuk mencari dan mengamankan barang bukti. Semua dokumen dan barang bukti elektronik yang disita akan kami dalami lebih lanjut untuk mempercepat pengungkapan perkara secara transparan dan akuntabel,” tegas John Franky saat ditemui di lokasi.

Pihak Kejati Jatim memberikan sinyal kuat bahwa dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka. “Kami tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang kami peroleh,” pungkasnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *