Surabaya,warnakotanews.com
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dipastikan batal menghadiri panggilan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (5/2/2026).
Ketidakhadiran orang nomor satu di Jatim ini dikonfirmasi oleh Ketua LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Heru Satriyo. Heru menegaskan bahwa Khofifah bukan mangkir, melainkan harus menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jatim yang jadwalnya berbenturan.
“Undangan paripurna sudah masuk sejak sebulan lalu, sedangkan panggilan KPK baru diterima tiga hari yang lalu. Ini agenda resmi lembaga yang tidak bisa ditinggalkan,” ujar Heru di Surabaya, Kamis (5/Febuari 2026 ).
Absennya Khofifah juga disebabkan karena tidak adanya pejabat yang bisa mewakili dalam rapat paripurna tersebut. Sekretaris Daerah (Sekda) Adhy Karyono sedang berada di luar negeri, sementara Wakil Gubernur Emil Dardak tengah menjalani tugas kedinasan bersama Kementerian PUPR di Jakarta.
Terkait prosedur hukum, Biro Hukum Pemprov Jatim telah melayangkan surat permohonan penjadwalan ulang secara resmi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Selain menjelaskan alasan absen, pihak MAKI juga menyoroti beredarnya bocoran Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke publik yang memuat narasi pembagian persentase dana hibah.
Heru menilai narasi tersebut tidak logis dan meminta semua pihak menunggu pembuktian sah di persidangan.
“Ibu Gubernur sebagai warga negara yang patuh hukum siap hadir jika dijadwalkan ulang oleh Pengadilan Negeri Surabaya,” tutupnya. * rhy