Surabaya,warnakotanews.com
Greddy Harnando, Kamis siang menjalani sidang putusan yang digelar di Ruang Tirta Pengadilan negeri Surabaya.
terdakwa divonis secara sah bersalah dan dijatuhi putusan 2 Tahun 6 bulan .
amar putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim AntyoHarri Susetyo .
sayangnya tuntutan jaksa 3 tahun tak seirama dengan vonis hakim 2 tahun 6 bulan penjara
terdakwa Greddy Hernando dinyatakan bersalah melakukan “ Yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan Tindak Pidana Penipuan “ sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum. .Kamis ( 11 Maret 2024 ).
Putusan dibacakan setelah hakim ketua Majelis membacakan hal memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan terdakwa Greddy pernah Dihukum dan perbuatan yang dilakukan sudah merugikan Canggih Soliemin. Hal yang meringankan terdakwa Greddy Harnando bersikap sopan selama menjalani persidangan.
pasca mendengarkan vonis dari hakim , terdakwa dan kuasa hukumnya masih pikir pikir .
sementara jaksa penuntut umum akan pikir pikir , tak hanya itu perkara graddy ada 1 lagi yang menyusul dengan perkara yang sama., ujarnya
perlu diketahui
Sebelumnya, terdakwa Greddy Harnando (40) warga Wisma Pagesangan III/56 Surabaya dan Indah Catur Agustin (37) warga Ketintang Wiyata 05/06 RT. 003 RW. 004 Kel. Ketintang Kec. Gayungan Surabaya (berkas terpisah) bersama-sama menjanjikan keuntungan 4 persen tiap bulannya terhadap korban Canggih Soliemin apabila mau berinvestasi besar ke perusahaannya PT Garda Tanatek Indonesia (PT GTI).
Namun dalam kenyataan, keuntungan yang dijanjikan terdakwa kepada korban tersebut tidak pernah diberikan. Bahkan modal usaha yang ingin ditarik sebesar Rp 5,950 miliar tak diberikan dan hanya diberikan jaminan 7 lembar cek BCA KCP Klampis. Lebih apesnya lagi saat akan mencairkan cek tersebut, ditolak oleh pihak bank dengan alasan rekening giro atau rekening khusus telah ditutup.
Menurut keterangan saksi Shinta Dwi Laksmi selaku HRD PT Duta Abadi Primantara, perusahaannya tidak pernah mengeluarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) supply kain king koil periode September – November 2020, RAB periode November – Desember 2020, tidak pernah bekerja sama dengan terdakwa Indah Catur Agustin dan Terdakwa Greddy Harnando.
Somasi saksi Canggih Soliemin, kepada Terdakwa Indah Catur Agustin dan Greddy Harnando, tidak ada tanggapan. Perbuatan Terdakwa Indah Catur Agustin dan Greddy Harnando, saksi Canggih Soliemin mengalami kerugian Rp 4.825.000.000, * red