Surabaya,warnakotanews.com
Sebanyak 22 orang mantan karyawan perusahaan Garmen di Surabaya, Menuntut haknya terhadap CV. Kurnia Jaya Garmen (KJG) tempat sebelumnya bekerja, Karena tak dibayarkan puluhan karyawan pun selanjutnya memperkarakan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Melalui gugatan PKPU.
Sebagai buruh pabrik yang menuntut dibayarkannya pesangon, Penggugat (Pemohon) menguasakan perkaranya kepada pengacara Suparman dan Bambang asal Gresik, Jawa Timur.
Sementara, Dari pihak tergugat selaku pimpinan pabrik tekstil, William Prihaksono dan Lily Sitongan (Istri) menggunakan pengacara Arif dan Dennis.
Ditengah persidangan yang masih berlangsung, Justru tergugat (CV.Kurnia) menghadirkan saksi Anggi Setiawan salah seorang penggugat dari sejumlah 22 Pemohon, Saat saksi memberikan keterangan dihadapan majelis hakim yang diketuai Tongani, Anggi mengungkapkan tidak pernah menggugat pihak perusahaan yang saat ini menghadirkan Anggi Setiawan dipersidangan.
“Saya dipanggil polisi menjadi saksi laporan pak William, saya tidak pernah menggugat,”kata Anggi, Selasa (9/7/2024) usai persidangan keluar bersama dengan William Direktur CV.KJG.
Terpisah, Suparman kuasa hukum pemohon menjelaskan kronologi perkara kepada wartawan.
“PKPU itu gugatan apa sih, Itu kan gugatan tentang kepailitan kan tentang piutang dasarnya apa kita mengajukan karena putusan Mahkamah agung, Kita sudah mendapatkan putusan kita somasi agar segera dibayar tapi dia (William) tidak merespon sampai kita buat anmaning dipanggil Pengadilan pun tidak pernah datang,”ungkap pengacara 22 buruh.
Suparman menambahkan jika karena dianggap tidak penyelesaian pihak buruh pun mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan tagihan sekitar Rp. 1,4 Miliar.
“Dengan macam itu hingga akhirnya kami mengajukan pkpu, Jumlahnya berapa sekitar 1,4 sekian miliar lumayanlah 22 orang banyak kan,”ungkapnya.
Lagi, Kuasa hukum buruh membeberkan soal laporan pidana William di Polrestabes Surabaya, Suparman mengatakan kalau orang yang dilaporkan tersebut adalah justru saksi Anggi Setiawan.
“Tapi yang dilaporkan William itu satu saja itu tadi (Anggi) tujuannya dia tidak pernah gugat pkpu anak itu tadi enggak apa-apa yang penting dia diuntungkan,”tegasnya.
Sementara secara terpisah saat masih dilingkungan PN, Pengacara Arif dari LBH Taruna membantah soal tuntutan para buruh terkait pesangon, Bahkan Arif menyampaikan soal gugatan tagihan pkpu bahwa aset kliennya disebut tidak ada, Maupun sosok yang sebenarnya siapa dilaporkan William selaku klien, Arif menegaskan bahwa pengacara Suparman lah yang dimaksud sebagai terlapor.
“Bukan, Pak William ini tidak pernah PHK hanya dirumahkan, Menurut keterangan saksi yang kita ajukan namanya Anggi dirumahkan karena covid Anggi tidak pernah menggugat PHI, PKPU koq bisa tanda tangannya muncul, Yang dilaporkan ya ini kuasa hukumnya (Pemohon) pemalsuan patut diduga ya, Asetnya enggak ada,”akui pengacara tergugat.* red