Surabaya,http://warnakotanews.com
Miris Sekali dibalik Sidang Kasus penganiayaan anggota perguruan silat Pagar Nusa di Surabaya kini menimbulkan pertanyaan besar. Fakta persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya mengungkap adanya dugaan salah tangkap terhadap terdakwa Lukman Fahirul Rafi, yang disebut tidak berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung.

Tak Hanya itu terungkap juga adanya. dugaan Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pelanggaran prosedur dan kekerasan dalam proses penegakan hukum. Fakta persidangan menunjukkan bahwa pelaku utama masih buron, sementara dugaan salah tangkap terhadap Lukman semakin menguat.

dalam fakta persidangan. dari 4 saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa diantarnya.
1,Soni
2.eko Adi negara
3.faisal
4, Sania ( ibu kandung ) .
sayangnya dari salah satu saksi yakni Sania selaku ibu kandung terdakwa ditolak oleh Kejaksaan negeri Tanjung Perak.

Keterangan dua saksi meringankan, Eko dan Soni, yang merupakan tetangga Lukman, memberikan kesaksian bahwa saat kejadian, Lukman sedang berada di rumah dan tidur.

Saat itu saya obrak-obrak Lukman, saya tanya umiknya (ibu Lukman), katanya Lukman tidur. Saya kemudian ke kamarnya dan memang Lukman sedang tidur,” ujar Eko, yang dibenarkan oleh Soni.

Keterangan ini diperkuat oleh terdakwa Louis Safarino Lake, yang menyatakan bahwa Lukman tidak terlibat dalam kejadian tersebut dan menyebut nama-nama pelaku lain yang saat ini masih buron.

Kalau yang di CCTV yang seperti Lukman itu bukan Lukman, tapi namanya Ahmad. Dia sekarang lari ke Madura,” ungkap Louis.

Terdakwa Louis juga mengungkapkan bahwa ia dipaksa mengakui perbuatannya melalui cara-cara yang tidak manusiawi. Louis mengaku kepalanya ditutup dengan plastik berlapis hingga merasa sesak dan hampir pingsan.

Ketika mau ditutup kresek kelima, saya sudah nggak kuat karena saya merasa mata saya gelap. Kemudian saya mengakui kalau memukul, padahal saya tidak memukul, saya hanya memegang sabuk,” ujar Louis.

Lukman juga mengaku mengalami kekerasan fisik saat pemeriksaan oleh Kanit Polsek Tandes.

Saya dipukul kepala saya dengan botol Aqua yang masih ada isinya,” jelas Lukman.

usai persidangan
Kuasa hukum terdakwa, Wildan Fikri Hidayatullah, SH, membeberkan sejumlah kejanggalan, salah satunya terkait barang bukti pakaian yang dikenakan pelaku dalam rekaman CCTV.

Baju di CCTV warna putih, tapi tidak ditemukan di rumah Lukman. Yang di CCTV pakai baju warna putih polos, yang disita hem putih motif garis,” ujar Wildan.

Kuasa hukum terdakwa berharap agar majelis hakim dapat melihat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan memberikan putusan yang adil.

Harapan kami, hakim bisa membuat putusan yang adil demi kemerdekaan seseorang,” tegas Wildan.

Perlu diketahui Kasus ini bermula dari konflik antar anggota dua perguruan silat, Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan Pagar Nusa, yang memuncak pada 8 Agustus 2024. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yustus One Simus Parlindungan dari Kejari Tanjung Perak, disebutkan bahwa terdakwa Louis Safarino Lake bersama Lukman dan beberapa orang lainnya melakukan pengeroyokan terhadap Yoga Ari Fardhani dan Moch. Heru Kurniawan di depan sebuah Indomaret di kawasan Banjar Sugihan, Surabaya.
Hingga berita ini diberitakan pihak kepolisian Polsek Tandes belum dikonfirmasi.* Rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *