Surabaya,http://warnakotanews.com
Beredar Foto mirip Ivan Sugianto yang berada di sebuah cafe , membuat Gaung dimedia sosial Instragram,

Foto yang mirip dengan pengusaha hiburan malam tersebut, diunggah oleh akun @SSC-_politik beberapa jam lalu dengan narasi “papa pudel dah bebas gaes (dengan emotion tertawa), penasaran sama g3ngster-nya”.

Dimana Ivan Sugianto merupakan tersangka kekerasan dan perundungan terhadap SN siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya.

Meski baru diunggah, ternyata banyak mendapat respon dari masyarakat hingga mendapat 1.326 like. Masyarakat juga mengomentari lemahnya hukum dan perlakuan terhadap orang yang memiliki banyak uang.

Selain mengunggah foto yang mirip dengan tersangka Ivan Sugiamto, pemilik akun tersebut juga mengunggah mobil Toyota Fortuner putih L 1718 AEB yang diduga dibawa oleh Ivan.

Menanggapi hal tersebut, Sudiman Sidabuke, kuasa hukum pihak SMA Kristen Gloria 2 Surabaya mengakui ia belum mengetahui dan akan mengecek kabar tersebut.

Untuk hal itu saya belum mengetahui, dan baru mendengar sekarang ini, nanti coba saya akan mengeceknya,” terang Sidabuke, Kamis, 23 Januari 2025.
Sidabuke mengaku, hingga saat ini ia juga tidak mengetahui status dari tersangka Ivan. “Statusnya saya juga tidak tahu, itu kan masih menjadi kewenangan dari kejaksaan, apakah statusnya sudah ditangguhkan apa belum,” ujarnya.

Sidabuke juga menyebut, belum berkomunikasi kembali dengan pihak kejaksaan, setelah pertemuan terakhir pada tahap dua.
“Terakhir waktu tahap II kemarin. Sementara untuk pihak sekolah, sampai saat ini masih tetap untuk dilanjutkan pada proses hukum,” pungkasnya.

Sementara Menurut , Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu
Arya Wibisana meragukan foto
tersebut adalah Ivan, tersangka
yang kini tanggungjawab
penahanannya ada pada Kejari
Surabaya setelah dilimpahkan
penyidik Polrestabes Surabaya.
Putu mengaskan bahwa Ivan kini masih berada di dalam tahanan.

Perlu Diketahui terhadap perkara atas nama tersangka Ivan Sugianto telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari Penyidik Polrestabes Surabaya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya pada tanggal 9 Januari 2025 dan setelahnya dilakukan penahanan terhadap tersangka oleh JPU di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo.

Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan oleh JPU ke Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 21 Januari 2025 dan penetapan hari sidang pada tanggal 5 Februari 2025.

Setelah dilakukan pengecekan oleh JPU dan Tim Intelijen pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 ke Rutan Kelas 1 Surabaya, tersangka tetap berada di tahanan dan tidak berada di luar Rutan.

Sehubungan dengan informasi tersebut diatas, maka kami nyatakan bahwa unggahan oleh akun @ssc_politik tersebut TIDAK BENAR atau HOAX dan tidak dapat, dipertanggungjawabkan kebenarannya. Ujar Putu Arya Wibisana SH,MH. * Rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *