Surabaya,warnakotanews com
Tanah ahli waris Mukelar/ P.Tilam ( alm) di jl. Pogot 57 tersebut punya legalitas yang jelas dan sah. Bahkan awal dari Gogol Tetap sampai di perkuat lagi di buku keretek leter C kelurahan tanah kali kedinding tercatatkan nama Mukelar / P.Tilam (alm) dengan Persil 122 obyek tanah yang berada di jalan Pogot nomor 57, kelurahan Tanah kali kedinding, kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Ahli waris gak mengetahui dan hanya tercengang, Tanpa ijin dan  tidak ada etika baik Obyek Tanah tersebut diuruk diratakan dibuat lahan parkir dan lapangan futsal dan yang sangat tragis dijadikan pasar dan diduga dijual belikan perstand oleh Zainul Aripin yang kebetulan sebagai ketua RW.05 Pogot ( Berdasarkan Surat pinjam pakai dari Pemkot Surabaya ). Sebelumnya diobyek tersebut sudah ada bangunan Balai RW.05 pogot dan sekolahan TK yang dikelolah oleh yayasan.

Menurut Nara sumber yang  tidak mau disebut namanya menjelaskan bahwa sebagian tanah tersebut tepatnya di belakang lapangan futsal itu di petak-petak dan pervariasi ukurannya ada yang kecil dan ada yang besar dan perpetak dijual dengan harga sekisaran mulai harga 30 Juta sampai dengan 45 juta .

Masih dari Nara sumber juga menjelaskan diduga juga sudah ada beberapa orang yang beli dan memberi uang muka , nilai dari uang muka juga sama bervariasi melihat besar kecilnya stand yang mau dibelinya dan atau uang mukanya kurang lebih Rp. 5 juta sampai dengan Rp.20 juta, dan atau uang yang sudah masuk sebagian di belikan matrial untuk pondasi, tuturnya ke awak media .

Sementara ditempat yang berbeda di sawah kerap disebut ahli waris Joko Purnomo dengan lantang menyerukan ” sak karepe dewe ae polae tanahe mbahe ta gak melok duweh digawe pasar didol “. ( Sembarangan tanah Mbahnya ta gak ikut punya dibuat pasar dijual ),tuturnya

lain lagi dengan ahli waris Lilik dengan berkacak pinggang ” Yo iku pemicuhe, biang keroke tanahe wong dipetak-petak gawe pasar, trus ngene Iki dadi perkoro sak Iki wonge ngilang (Zainul Aripin),” ya itu pemicuhnya, biang keroknya tanahnya orang dipetak-petak dibuat pasar, trus gini ini jadi perkara sekarang orangnya menghilang”, Jelasnya ke awak media.

Menurut Racmat.SH kuasa Hukum dari  Zainul ( ketua RW V ) “saya kurang paham dan pernah dengar sih masalah pasar, Persoalannya yaitu para korban tidak/belum ada yg berani melapor” melalui via tlep Wa singkat.* Red

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *