Surabaya,Warnakotanews.com
Komisaris Besar Polisi (Purn) Ignatius Soembodo, terdakwa perkosaan anak angkat diadili Di Pengadilan Negeri Surabaya.
Rangkaian sidang tertutup digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 10 Oktober 2022, karena masalah susila sidang dilkukn tertutup.
Ignatius Soembodo, pernah menjadi Kepala Polisi Resort (Kapolres) Badung, Kepolisian Daerah Bali, sehingga musibah terjadi.
Sidang perdana, mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum, Nur Laila, pelaku terdakwa anak angkatnya, RK di wilayah Jambangan, Surabaya.
Nur Laila, mengatakan, selama tinggal di rumah terdakwa Ignatius Soembodo, saksi korban juga kerap mendapat perlakuan dan perkataan kasar.
Bahkan pelecehan seksual atau perkosaan terdakwa hingga beberapa kali.
RK yang saat itu diperiksa menjadi saksi korban mengaku kerap mengalami pelecehan seksual dan kekerasan.
Korban lantas dibantu Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jawa Timur untuk melaporkan dugaan perkosaan kepada polisi.
RK adalahan ayah kandung BS. BS sahabat baik Ignatius Soemdobo.
Namun Ignatius Soembodo
baru menceritakan dugaan pemerkosaan yang dialaminya ketika berusia 14 tahun.
JPU Nur Laila mengatakan sejak dititipkan kepada Ignatius Soembodo
saksi korban SK tinggal di rumah pensiunan polisi itu di kawasan Jambangan, Surabaya.
Pemerkosaan itu dilakukan terdakwa IIgnatius Soembodo
ketika melihat anak asuhnya itu tidur di kamarnya.
Diketahui
BS bercerita ia menitipkan RK saat masih usia 7 bulan kepada Soembodo karena istri BS mengalami depresi. Ia percaya menitipkan anaknya, karena sudah cukup lama berteman dengan Ignatius Soembodo.
Kala itu BS berjanji akan mengambil lagi anaknya saat RK berusia 3 tahun. Selama RK dirawat oleh Iqnatius Soembodo, ia pun mengeklaim rutin mengirim uang kepada Soembodo untuk biaya hidup anaknya.
Namun dengan berjalannya waktu, BS dilarang oleh Soembodo untuk menemui anaknya.
“Dia juga sempat meminta uang hingga Rp 20 miliar jika saya ingin mengambil anak saya,” terang BS.
Menurutnya, sejak dititipkan ke Ignatius Soembodo, RK tinggal di rumah pensiunan polisi di wilayah Jambangan.
BS pun akhirnya bisa bertemu dengan RK di tahun 2018 saat putrinya berusia 14 tahun.
Saat pertemuan itu, SK menceritakan pemerkosaan yang dialaminya. Hingga kini sudah berusia 18 tahun, SK disebut masih merasa trauma.ujar nya.* Rhy