Surabaya ,Warnakotanews.com
Seorang pria warga warga Bulak banteng wetan 6/22 RT/RW, Kel Sidotopo Wetan ,Kecamatan Kenjeran ,Surabaya .
Toni Rodiyanto (47 ) melakukan aksi bejat dengan memperkosa anak tirinya yang masih berusia 15 tahun. Tersangka Toni melakukan aksinya itu berulang kali hingga VT ( korban ) hamil dan sudah melahirkan bayi .
“Sudah lebih dari Tiga (korban diperkosa) pengakuan dari tersangka. Tapi menurut saya karena mereka tinggal bareng sih lebih ya harusnya.
pasca kejadian Di tempat kos Jalan Pogot Jaya nomer 98 Surabaya.Kan dia tinggal bareng, dengan ibu kandungnya.
Berkas perkara Bapak Tiri Perkosa Anak Tiri Dibawah umur hingga Hamil , berkas perkara tersebut akan disidangkan ke Pengadiln Negeri Surabaya,
Menurut Jaksa Herlambang Selaku Jaksa Yang menyidangkan pada awak media mengatakan , bahwa berkas terkait Toni Rodiyanto memang udah dilimpakn ke PN insya Allah. Minggu Depan akan disidangkan., Jelas Herlambang pada wartawan .
Perlu diketahui perkara ini ada lantaran kelakuan Bejat Toni Rodiyanto ( 47) warga Bulak banteng wetan 6/22 RT/RW, Kel Sidotopo Wetan ,Kecamatan Kenjeran ,Surabaya .yang tinggal di Jalan Pogot Jaya no 98 Surabaya .
Yang tega memperkosa anak tiri Inisial VT yang usianya 15 tahun .pasca kejadian pada hari Kamis tanggal 5 Mei 2022 dirumah Kos yang beralamat di Jl. Pogot Jaya No. 98 Surabaya.
Pada saat itu VT sedang tidur pulas tiba tiba nafsuh bejat tersangka Toni Rudiyanto mendekati VT hingga VT terbangun , dan tersangka membungkam mulut VT dengan menggunakan tangan kirinya .
Pada saat itulah nafsuh bejat Toni Hariyanto selaku ayah Tiri lepas kontrol , sedangkan anak gadis VT yang usianya 15 tahun pun pasrah tak berdayah dengan ancaman Ayah tiri yang kelakuan bejat .
pupus sudah masa depan VT akibat mahkota keperawanan hilang , masa depan VT yang kandas akibat ulah bejat ayah tirinya. Perbuat tersebut dilakukan oleh tersangka 4 kaliI dan selalu mengancam agar tidakmelaporkan ke Ibu kandungnya.
Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor : VER/280/VI/KES.3/2022/RUMKIT tanggal 27
Juni 2022 atas nama VT yang ditandatangani oleh dr. C. Bambang Widhiamoko, Sp. F dengan Kesimpulan:Dari hasil pemeriksaan korban perempuan usia lima belas tahun ditemukan:
1. Tidak ada tanda-tanda kekerasan fisik: 2 Gambaran alat kelamin wanita yang sudah pernah berhubungan badan.
pada saat ini sedang hamil
dengan perkiraan usia kehamilan kurang lebih enam bulan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Rl
No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peratura Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016
tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP-* RHy