Surabaya warnakotanews.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya memastikan tengah melakukan penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilaporkan warga Surabaya, Tjen Tjhion alias Nicky.

Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan kepolisian melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 19 Januari 2026 yang telah diterima pelapor.

Dalam surat resmi bernomor B/193/SP2HP-2/1/RES.1.24./2026/Satreskrim, Unit VI Satreskrim Polrestabes Surabaya menyatakan telah menindaklanjuti laporan polisi dan melaksanakan sejumlah tahapan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/1479/XII/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 22 Desember 2025. Dugaan kekerasan terhadap anak tersebut menjadi perhatian publik, mengingat erat kaitannya dengan perlindungan hak anak serta transparansi penegakan hukum.

Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, penyelidik telah melakukan sejumlah langkah awal, di antaranya menerima laporan polisi, menyusun administrasi penyelidikan, melakukan interogasi terhadap pelapor, serta mengirim surat permintaan rekaman kamera pengawas (CCTV) kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya. Selain itu, SP2HP juga telah disampaikan kepada pelapor sebagai bentuk keterbukaan informasi.

“Penyelidik merencanakan tindak lanjut berupa pengecekan rekaman CCTV Dishub di lokasi kejadian serta pemeriksaan terhadap korban,” demikian tertulis dalam SP2HP yang dikeluarkan Polrestabes Surabaya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penerbitan SP2HP merupakan bagian dari pelayanan kepada masyarakat agar pelapor dapat mengetahui perkembangan penanganan laporannya. Namun hingga saat ini, penyidik belum menyampaikan kesimpulan akhir terkait terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Kholis, S.H. dari Forum Komunikasi Advokat Indonesia (Forkadin), berharap proses penyelidikan dilakukan secara objektif dan profesional tanpa kesan berlarut-larut.

“Kami berharap penyidik bekerja secara objektif dan profesional, tidak terkesan lambat atau ‘mempeti’ perkara, terutama apabila terdapat dugaan kelalaian dalam penanganannya,” ujarnya.

Ia menegaskan, SP2HP bukan sekadar dokumen administratif, melainkan merupakan hak pelapor maupun pihak terlapor untuk memantau jalannya proses hukum sekaligus memastikan akuntabilitas dan profesionalisme aparat penegak hukum.

“SP2HP adalah hak untuk mengetahui perkembangan perkara, sekaligus menjadi alat kontrol agar proses hukum berjalan secara profesional,” tegasnya.

Kasus dugaan kekerasan terhadap anak ini diharapkan dapat ditangani secara transparan dan berkeadilan, mengingat isu perlindungan anak menjadi salah satu prioritas dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.
* SR

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *