Surabaya (warnakotanews.com) – Lantaran diduga bersekongkol melakukan pemalsuan surat kuasa Atas sertifikat Tanah ( SHM ) Atas nama Ita Wati, Oknum Notaris Eddy Susanto Dan istrinya Fany Ta’lim, keduanya didudukan di kursi pesakitan.
Dalam fakta persidangan yang di gelar di R Garuda PN Surabaya, Jaksa penuntut umum Hari Basuki SH, dari kejaksaan tinggi Menghadirkan Tiga saksi diantaranya; Saksi Hardi Kartoyo, Saksi Itawati dan Saksi Kho Untung Prayetno.
Menurut keterangan saksi dari Hardi Kartoyo selaku saksi korban, menerangkan, ” Terjadinya kasus ini bermula pada pertengahan 2017, dimana saat itu Hadi Kartoyo (korban) bertujuan menjual 3 bidang tanah dan bangunan miliknya kepada Triono Satria Dharmawan, ketiga aset tersebut tercatat dengan atas nama istri korban”, ucap Itawati Sidharta.
Hardi menjalin kesepakatan dengan Triono bahwa harga ketiga aset yang terletak di Jalan Rangkah, kecamatan Tambaksari tersebut senilai Rp 16 miliar.
Dari hasil kesepakatan antara Hardi dan Triono di tuangkan di dalam pernyataan dikantor Notaris Eddy Susanto, Isi dari Surat pernyataan yang di tulis tanggal 9 Febuari 2018, jika dalam 2 (dua) bulan tidak ada jual beli maka dp uang senilai 500 juta hangus dan 3 (tiga) sertifikat yang asli harus di kembalikan ke penjual.
Akad kesepakatan disetujui 3 (tiga) sertifikat di titipkan ke notaris Edy Susanto, dan di saksikan oleh Kho Untung Prayetno.
Berjalannya waktu lebih dari 2 bulan Eddy Susanto tidak mengembalikan sertifikat, setiap di minta berbagai alasan. Namun Hardi tak menyerah tetapi berusaha meminta, perjuangan Hardi membuahkan hasil hingga di beri 3 fotokopian sertifikat terbaru namun kaget setelah dilihat ternyata ada perubahan ukur yang tidak sesuai dengan yang dulu.
Ketika di tanyakan atas perubahan ukur pad sertifikat, berdasarkan surat pernyataan kuasa dan surat pernyataan dari Itawati istri Hardi secara tertulis.
Anehnya saat di tanyakan ke Itawati malah menjawab ” tidak membuat surat apapun kepada notaris Eddy Susanto, Lantaran adanya kejanggalan akhirnya Hardi melaporkan ke polisi”, Ujar Hardi di persidangan .
Begitu juga dengan saksi Ita wati saat menerangkan di persidangan bahwa dirinya tidak pernah memberikan kuasa kepada para terdakwa untuk merubah sampul sertifikat.” ujarnya
Dalam surat dakwaan dijelaskan, perkara ini berawal saat Hardi Kartoyo berniat menjual tiga bidang tanah dan bangunan kepada Tiono Satria Dharmawan pada 2017. Ketiga SHM atas nama Ita wati Sidharta yang berlokasi di Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya tersebut sesuai kesepakatan dijual dengan harga Rp 16 miliar.
Sesuai rencana, pembelian tanah tersebut akan dibiayai oleh Bank J Trust Kertajaya. Atas kesepakatan ini, notaris Edhi Susanto kemudian ditunjuk untuk memfasilitasi proses jual-beli. Kemudian untuk realisasi pembiayaan diperlukan pembaharuan blanko SHM atas tanah yang dibeli.
Untuk memproses jual-beli antara Hardi Kartoyo dan Tiono Satrio, diperlukan sejumlah perubahan dalam perjanjian, diantaranya perubahan sampul sertifikat yang lama (gambar bola dunia) menjadi gambar Garuda. Untuk merubah logo atau gambar perlu tanda tangan penjual yakni Hardi Kartoyo.
Kemudian sesuai dakwaan, notaris Edhi Susanto dituding telah memalsukan tanda tangan tersebut. Atas perbutannya, notaris Edhi Susanto didakwa pasal 263 ayat (1) KUHP..(@Rhy)