
Surabaya ,warnakotanews.com
Kepolisian Daerah Jawa Timur melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) memastikan telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan kekerasan terhadap anak yang diduga melibatkan oknum anggota Patroli Raspati Polrestabes Surabaya. Tindak lanjut tersebut dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) tertanggal 6 Januari 2026.
Pengaduan tersebut diajukan oleh warga Surabaya, Tjen Tjhion alias Nicky, yang melaporkan dugaan penganiayaan dan intimidasi terhadap anaknya. Peristiwa itu diduga terjadi saat korban sedang berkendara di wilayah Kota Surabaya dan melibatkan oknum anggota Patroli Raspati (Respons Cepat Tindak) Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur.
Dalam laporannya, pelapor menyebut terlapor diduga melakukan tindakan kekerasan fisik dengan menendang korban hingga terjatuh dan menabrak kendaraan roda empat, serta melakukan penamparan.
Selain dugaan kekerasan fisik, pelapor juga mengungkap adanya dugaan intimidasi yang disebut dilakukan oleh dua perwira Polrestabes Surabaya berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda). Kedua oknum tersebut diduga memaksa korban menandatangani sebuah surat pernyataan tanpa diberi kesempatan untuk membaca isi dokumen terlebih dahulu.
Berdasarkan surat resmi bernomor B/181/1/RES.1.24/2026/Bidpropam, Bidpropam Polda Jawa Timur menyatakan bahwa pengaduan tersebut telah diterima dan saat ini ditangani oleh Urusan Produk Dokumentasi (Urprodok) Subbid Paminal Bidpropam Polda Jatim.
“SP3D ini disampaikan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat dan merupakan pemberitahuan perkembangan penanganan pengaduan,” demikian bunyi keterangan dalam surat resmi tersebut.
Meski demikian, Bidpropam menegaskan bahwa SP3D bersifat administratif dan tidak dapat dijadikan alat bukti di persidangan. Kendati begitu, pelapor tetap diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran maupun tambahan keterangan selama proses penanganan masih berlangsung.
Kasus ini menjadi perhatian publik di tengah sorotan terhadap profesionalisme aparat kepolisian, khususnya dalam penanganan warga sipil serta perlindungan terhadap anak di bawah umur. Masyarakat pun berharap pemeriksaan internal dilakukan secara transparan, objektif, dan akuntabel, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Kuasa hukum pelapor, Kholis, S.H., dari Forum Komunikasi Advokat Indonesia (Forkadin), menegaskan pentingnya keterbukaan dalam proses penanganan perkara tersebut.
“Kami berharap Propam Polda Jawa Timur bekerja secara objektif dan profesional, tidak terkesan lamban, apalagi sampai ‘mempeti’ perkara, terlebih jika terdapat dugaan kelalaian atau keterlambatan penanganan,” ujar Kholis.
Ia menekankan bahwa setiap perkembangan perkara harus disampaikan kepada pelapor secara terbuka, konsisten, transparan, tepat waktu, dan akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan oleh penyidik.
Menurutnya, SP3D bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen akuntabilitas yang menjamin hak pelapor untuk memantau jalannya proses hukum, sekaligus menjadi tolok ukur profesionalisme dan transparansi kinerja aparat kepolisian.
Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak ini diharapkan dapat ditangani secara adil dan transparan, mengingat isu perlindungan anak merupakan salah satu prioritas utama dalam sistem penegakan hukum dan tata kelola institusi kepolisian di Indonesia.* rhy