Surabaya,http://warnakotanews.com
Perjuangan Paguyupan Siok Cinta Damai Dengan PT Anaya Village Belum Berakhir,
dalam fakta persidangan dan bukti bukti yang diberikan terhadap wakil Tuhan Dimuka bumi ini terhadap perkara nomer 34 renvoi, atas Pemilik Aset PT Anaya Village di Pecatu Graha,Bali.
Kemenangan Paguyupan Siok Cinta Damai sudah diambang pintu , Lantaran agenda sidang putusan yang akan digelar di Ruang Candra Tertunda yang akan dilanjutkan tanggal 5 Febuari 2025.
Hakim berpendapat akan belum didalami ataupun belum dipelajari, Apapun tanggapan Hakim tidak membuat patah semangat terhadap korban .
karena dalam fakta persidangan bukti bukti sudah di munculkan , salah yakni adanya Adendum yang dibuat Oka Dan Vivi, tidak ada Lukas didalamnya,, itu merupakan Syah dihadapan pejabat negara karena kekuatan hukumnya, bukan Bearti perja jina dibawah tangan .
perlu diketahui
Akta otentik adalah produk dari pejabat publik yang memiliki kekuatan pembuktian yang kuat, jika perjanjian yang dilakukan di hadapan notaris ( pejabat Negara ), merupakan akta otentik yang sah secara hukum .
syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Di mana, perjanjian yang sah merupakan perjanjian yang telah memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian seperti adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, objek dalam perjanjian, dan perjanjian yang dibuat tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Namun, tidak semua perjanjian bisa dibuat tanpa bantuan notaris. Ada beberapa perjanjian yang perlu dibuatkan dalam bentuk akta notaris agar perbuatan hukum yang dilakukan para pihak dianggap sah.
Adanya putusan kasasi yang ditolak . Adanya putusan pergantian kurator yang ditolak ,
dan adanya bukti bukti lainnya, yang diduga melemahkan Pihak Pemilik Aset PT Anaya Village di Pecatu Graha,Bali.
Sehingga putusan yang akan di gelar pada tanggal 5 Febuari 2025 mendatang sebagai wakil Tuhan benar benar mendalami lebih jeli , cermat , serta amanah, agar para korban bisa menerima hak haknya .
Diketahui, kepailitan ini berawal saat ads penjualan properti The Anaya Village di Pecatu Kuta Selatan, Kabupaten Badung Bali. Namum proyek tersebut mandeg dan banyak pembelinya yang menjadi korban menuntut agar hak haknya mereka dikembalikan. * rhy