Surabaya,warnakotanews.com
Pelarian Mintarja Anggono berakhir di tangan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Terpidana kasus penipuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2017 ini diringkus saat berada di sebuah toko meubel di kawasan Kapas Krampung, Surabaya, Selasa (5/5/2026).
Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, SH., MH., mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
Mintarja merupakan buronan yang telah lama dicari untuk menjalani eksekusi putusan pidana.“Terpidana diamankan tanpa perlawanan.
Ini merupakan komitmen kami dalam mengejar para buronan yang mencoba menghindari kewajiban hukum,” ujar Putu Arya dalam keterangan resminya, Rabu (6/6/2026).
Modus Cek KosongKasus yang menjerat Mintarja bermula pada tahun 2012.
Saat itu, ia melakukan pengadaan barang berupa spring bed merk Superland dari PT Super Poly Industri, merk Comforta dari PT Massindo Solaris Nusantara, serta lemari dari CV Saudara.Untuk pembayarannya, terpidana menggunakan bilyet giro dari Bank BRI, Bank Mayapada, dan Bank Metro Express.
Namun, saat jatuh tempo, perusahaan-perusahaan tersebut tidak dapat mencairkan dana karena saldo rekening yang tidak mencukupi.
Akibat aksi penipuan ini, ketiga perusahaan tersebut mengalami kerugian total mencapai Rp591 juta.Dieksekusi ke MedaengBerdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1064K/PID/2017 tertanggal 10 November 2017, Mintarja Anggono dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Setelah ditangkap, Tim Tabur langsung menyerahkan terpidana kepada Jaksa Eksekutor.
Kini, Mintarja telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, untuk menjalani masa hukumannya.
DPO Ketujuh di Tahun 2026Penangkapan Mintarja menambah daftar panjang keberhasilan Kejari Surabaya di awal tahun ini.
Ia tercatat sebagai DPO ketujuh yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejari Surabaya sejak Januari 2026.
Pihak Kejari Surabaya pun memberikan peringatan keras kepada para buronan lain yang masih bebas di luar sana.“Kami mengimbau kepada para DPO lain untuk segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan, karena tim akan terus melakukan pengejaran dan tindakan tegas,” pungkas Putu Arya.* * rhy