Surabaya,warnakota wes com
Sidang perkara Korupsi Pembangunan Proyek Jalan Beton di Delapan Desa , dengan Terdakwa Bambang Soedjatmiko, mantan PNS di dinas PU Propinsi Jatim.

Tiga Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum
dalam perkara Korupsi Pembangunan proyek Jalan Beton di Delapan desa di Kecamatan Pandangan Kabupaten Bojonegoro
,yang telah merugikan negara 1, 6 Milyar dari total proyek 6,3 Milyar.

Tiga saksi diantaranya :
1, Heru Sugiarto S.E mantan camat Padangan Bojonegoro yang sekarang menjabat Kepala dinas
Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana .
2.Saksi Supriyanto selaku Kepala Desa Ndengok.
3.Saksi Sakri selaku Kepala Desa Purworejo Kecamatan Pandangan Bojo Negoro.

Dihadapan majelis hakim dua kepala desa mengaku dikenalkan oleh camat padangan Heru kepada terdakwa Bambang, untuk mengerjakan proyek.

Lantaran adanya arahan dari camat akhirnya 8 kepala desa menunjuk Bambang untuk mengerjakan proyek.

Para kepala desa juga sudah mengetahui bahwa sesuai Perbub peraturan bupati, bahwa proyek senilai 200 juta harus melalui lelang, namun 8 Desa tersebut tidak menjalankan Perbub dan menunjuk Bambang untuk mengerjakan proyek jalan sesuai arahan camat.

Sayangnya pada saat keterangan mantan camat Heru Sugiarto , Hakim ,Jaksa Dan Kuasa Hukum menjadi geram

Bagaimana tidak, sebagai saksi, pria yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB) Bojonegoro berbelit-belit saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro

Semula, Heru Sugiharto membantah tidak kenal dengan Bambang Soedjatmiko terlebih merekomendasikan pekerjaan jalan aspal di beberapa desa wilayah Kecamatan Padangan. “Saya tidak memperkenalkan saudara Bambang. Beliau datang sendiri di Pendopo Kecamatan,” ujar Heru Sugiharto, pertemuan tersebut berdalih dalam rangka pembinaan Kepala Desa dan membahas Bantuan Keuangan Khusus (BKK) proyek jalan aspal.

Saksi Heru Sugiharto juga membantah mengenalkan terdakwa Bambang Soedjatmiko kepada sembilan Kepala Desa (Kades) di Kebun Jambu Desa Dengok. “Mereka sudah kenal sendiri. Saya datang terlambat, sudah melihat saudara Bambang makan-makan bersama Kepala Desa,” bantahnya.

Mendapati hal ini, sontak membuat Majelis Hakim geram. Lantaran, saksi Kepala Desa Purworejo Sakri dan Kepala Desa Dengok Suprianto mengaku jika pekerjaan aspal atas perintah Camat Heru Sugiharto. “Anda jangan pura-pura lupa. Jangan bohong. Anda bisa dijerat keterangan palsu,” tegasnya meminta kepada JPU agar setiap sidang Heru Sugiharto dihadirkan untuk mendengarkan keterangan Kepala Desa lainnya.

Tetap saja, Heru Sugiharto bersikukuh mempertahankan keteranganya. Bahwa dalam pertemuan tersebut, ia meminta agar para Kepala Desa berkerja sesuai dengan regulasi yang ada. “Saya tidak pernah mengarahkan. Saya tidak pernah memaksa. Saya terus mengingatkan agar memakai regulasi,” jelasnya.

Sementara, Sakri dalam keterangannya bersikukuh, jika penunjukan Bambang Soedjatmiko tanpa lelang atas perintah Heru Sugiharto. “Kami diperkenalkan oleh Camat kalau Pak Bambang ini pensiunan Dinas PU Jatim, punya pengalaman garap jalan. Jadi ada narasi yang garap disuruh jadi satu,” ungkapnya.

Senada, Suprianto juga mengaku mengenal Bambang Soedjatmiko dari Heru Sugiharto. “Saat itu kami dipandu, pensiunan dari Dinas PU Provinsi sudah terbiasa melakukan pekerjaan seperti ini. Karena kami tidak terbiasa, kami mengikuti kata Camat,” terangnya.

Hal itu tidak dibantah oleh terdakwa Bambang Soedjatmiko. Sebelum bertemu dengan para Kepala Desa, ia mendatangi Kecamatan Padangan menemui Heru Sugiharto dan memperkenalkan diri. “Setelah itu saya diundang ke Pendopo dan Kebun Jambu melalui stafnya,” pungkasnya.*Rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *