Surabaya,http://warnakotanews.com
Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp.200 juta dengan terdakwa Zaenab Ernawati kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (19 Agustus ,2025).
Sidang kali pembacaan Tuntutan yang dibacakan oleh JPU Esti Dilla SH , dipersidangan dengan ketua majelis hakim Antyo Harry Susetyo SH,MH
dalam tuntutannya ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan. diantaranya hal hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan Nagasaki senilai 200 juta , Terdakwa Berbelit belit dalam memberikan keterangan dan terdakwa sudah pernah dihukum .
Hal hal yang meringankan
terdakwa Zaenab Ernawati sudah berusia lanjut dan terdakwa bersikap sopan .
Dalam Hal ini JPU Menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara menyatakan , terdakwa Zaenab Ernawati terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan penuntut umum dalam pasal 378 KUHP , dan menjatuhkan terhadap terdakwa Zaenab Ernawati dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan , dengan perintah terdakwa ditahan di rumah tahanan negara. Ujar jaksa penuntut Umur .
Perlu diketahui
Perkara ini bermula pada Desember 2018, saat korban Nagasaki Widjaja mendapat informasi dari dua saksi, Njoo Guan Lie alias Willy dan Njoo Tjipto Tjandra alias Joyo, terkait penjualan sebidang tanah seluas 206 meter persegi di Jalan Ir. Soekarno, Kalijudan, Mulyorejo, Surabaya.
Tanah itu disebut milik sah Dr. H. Udin, S.H., M.S., berdasarkan dokumen Letter C/Petok D Nomor 5415 dengan harga penawaran Rp.3 miliar. Zainab kemudian mengaku kepada Nagasaki sebagai pembeli pertama tanah tersebut dan mengklaim telah membayar uang muka sebesar Rp.200 juta, disertai kwitansi pembayaran.
Karena tidak mampu melunasi sisa pembayaran, Zainab menawarkan tanah itu kepada Nagasaki. Pada 26 Desember 2018, dibuatlah Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli di hadapan Notaris Z. Amrozi Johar, antara Nagasaki dan Dr. Udin, dengan Zainab hadir sebagai saksi.
Nagasaki kemudian melakukan beberapa kali pembayaran ke rekening menantu Dr. Udin, Devi Andriyanti, sebesar total Rp.500 juta. Namun, pada 27 Desember 2018, Zainab kembali meminta penggantian uang muka sebesar Rp.200 juta yang ia klaim sudah dibayar lebih dulu ke Dr. Udin. Tanpa curiga, Nagasaki mentransfer uang itu langsung ke rekening pribadi Zainab.
Namun dalam proses penyidikan, terungkap bahwa Zainab tidak pernah melakukan pembayaran kepada Dr. Udin dan bukan pihak yang memiliki hubungan jual beli dengan pemilik tanah.* Red