Surabaya,warnakotanews.com
Danny Indarto bersama Abdurrahman Pakro dan Petrus Yesua Tubulau alias Kenzo (berkas perkara terpisah) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantaran diduga melakukan kejahatan terhadap kemerdekaan orang yaitu menyekap dua Asisten Rumah Tangga (ART) Crazy Rich Amelia Salim sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 333 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP dan atau Pasal 335 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Sidang perdana ketiga terdakwa digelar bergiliran secara telekonferensi pada Kamis, (7/12/2023), sejak pukul 13.00 WIB di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

JPU Darwis dalam dakwaannya dengan Terdakwa Danny Indarto yang tidak lain adalah mantan suami Amelia Salim mengatakan bahwa Terdakwa bersama-sama Abdurrahman dan Petrus, pada hari Sabtu (09/09/2023), sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September 2023 di rumah Bukit Golf F-1 Nomor 38 Citraland Surabaya.

Atau setidak-tidaknya lanjut Darwis di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum PN Surabaya dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan dengan sengaja melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian.

“Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa (Danny, Abdurrahman dan Petrus) bahwa awalnya Terdakwa merasa barang-barang di rumah tersebut (tempat tinggal Amelia Salim) sering hilang meminta tolong kepada Abdurrahman dan Petrus bersama teman-temannya untuk menjaga rumah tersebut dengan dijanjikan upah sebesar 1% dari hasil penjualan rumah tersebut dan uang makan per hari sebesar Rp 100 ribu,” urai Darwis dalam dakwaannya.

Ia menambahkan kemudian hari Sabtu, 9 September 2023, sekitar pukul 14.00 WIB, Abdurrahman dan Petrus bersama dengan 5 orang temannya datang ke rumah Bukit Golf F-1 Nomor 38 Citraland Surabaya. Lalau kata Darwis, saksi Amelia Salim bersama anaknya dan saksi Asrining Wahyu Windari pergi keluar rumah untuk menghadiri acara di Pakuwon Mall dan yang berada di rumah hanya saksi Siti Kholifah.

“Kemudian mereka berusaha memaksa untuk masuk ke dalam halaman rumah, namun dicegah oleh saksi Siti Kholifah menutup pintu pagar halaman dan memasang engsel bawah pintu agar mereka tidak bisa masuk,” papar Darwis.

Lantas tidak lama kemudian sambung Darwis, datang Terdakwa Danny Indarto dan menyuruh Abdurrahman dkk untuk membuka engsel pintu pagar. Bahwa sambungnya, Siti Kholifah yang merasa ketakutan langsung masuk ke dalam rumah dan langsung menelpon saksi Jolline Thamara Indarto karena Amelia Salim dan Asrining tidak bisa dihubungi.

“Kemudian saksi Jolline Thamara Indarto melalui hand phone menyuruh Siti Kholifah untuk masuk ke dalam kamar Amelia Salim sambil melihat monitor CCTV yang ada di kamar tersebut,” jabar Darwis.

Selanjutnya kata Darwis, Terdakwa Danny Indarto mengatakan kepada Abdurrahman dkk “Nanti malam-malam gembok pintu pagar” kemudian Terdakwa pergi meninggalkan rumah tersebut. Sedangkan Abdurrahman dkk tetap berjaga-jaga di rumah tersebut.

Darwis menjelaskan Siti Kholifah dan Asrining berada di dalam rumah tersebut, sekitar pukul 19.37 WIB, Abdurrahman menggembok pintu pagar dengan rantai gembok yang diterima dari Chrisye Merino (sopir Terdakwa Denny Indarto) dan kunci gembok dibawanya.

Kemudian terang Darwis, Petrus juga menggembok pintu pagar tersebut dengan rantai gembok warna biru yang ditemukan di pos satpam rumah tersebut dan kuncinya dikuasi oleh Petrus.

“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut telah membatasi kebebasan Siti Kholifah dan Asrining Wahyu Windari untuk bergerak meninggalkan rumah tersebut,” tutup Darwis.

Seusai mendengarkan Dakwaan JPU Darwis, Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memutuskan menunda persidangan pada pekan depan, Rabu (13/12/2023) dengan agenda untuk eksepsi.* Rjt

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *