Surabaya,warnakotanews.com
Terdakwa Wang Yali alias Yu Wen, Warga Negara Republik Rakyat Cina (RRC) yang diadili karena dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yakni menggunakan paspor palsu akhirnya divonis pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 1 juta subsider pidana kurungan selama 1 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Suswanti.
Agenda pembacaan putusan terhadap wanita cantik yang memalsukan paspor untuk digunakan sebagai joki tes International English Language Testing System (IELTS) pada salah satu Universitas swasta di Kota Surabaya ini digelar di ruang sidang Garuda 1 PN Surabaya, Rabu (06/12/2023).
Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan Terdakwa Wang Yali alias Yu Wen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menggunakan dokumen perjalanan, tetapi diketahui atau patut diduga bahwa dokumen perjalanan itu palsu atau dipalsukan”.
“Menetapkan Wang Yali alias Yu Wen tetap berada dalam tahanan,” ucap Suswanti sambil mengetuk palunya sebanyak tiga kali.
Menyikapi putusan ini, JPU Furkon Adi Hermawan dan Terdakwa Wang Yali alias Yu Wen mengatakan masih pikir-pikir.
Namun sayangnya, selama persidangan, JPU Furkon Adi Hermawan tidak mampu menghadirkan sosok bernama Xian Tiang yang di dalam dakwaannya jelas menerangkan dialah yang menawarkan kepada Wang Yali untuk menjadi joki tes kemampuan bahasa asing IELTS di Thailand dan Indonesia dengan imbalan 10.000 RMB atau sekitar Rp 21 juta.
Dalam Pledoi (pembelaan)-nya, Wang Yali telah meminta agar Xian Tiang juga harus ditangkap, diproses hukum dan dihadirkan sebagai saksi di persidangan karena dianggap dalang yang mengakibatkan dirinya dijebloskan di balik jeruji besi.
Tetapi JPU Furkon Adi Hermawan waktu itu dengan entengnya berkelit ia kesulitan menghadirkan Xian Tian karena yang bersangkutan tidak tinggal di Indonesia dan diduga berada di luar Indonesia. * Red