Warnakotanews.com
Nama Pengacara Kondang Ahmad Riyadh diikutsertakan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi yang menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh, Senin (6/5/2024), di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Dalam dakwaan, KPK menyebut perkara berawal saat Jawahirul Fuad bos UD Logam Jaya, jadi pesakitan di PN Jombang, atas perkara pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya beracun) tanpa izin, 2020 lalu.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Jawahirul Fuad, dengan hukum 1 tahun denda Rp1 miliar subside 1 bulan kurungan. Tidak terima, Jawahirul Fuad mengajukan upaya hukum banding. Putusannya menguatkan putusan PN Jombang Nomor 548/Pid.B/LB/2020/PN.Jbg tanggal 7 April 2021.

Awal Juli 2021, Jawahirul Fuad lalu menghubungi Kepala Desa Kedunglosari Mohammad Hani untuk mencarikan jalur pengurusan perkara di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Lantas, 14 Juli 2021 bertempat di Pondok Pesantren Bumi Sholawat, Jalan Kyai Dasuki Nomor 1 Lebo, Sidoarjo, Jawahirul dan Mohammad Hani bertemu dengan Agoes Ali Masyhuri yang merupakan ayah dari Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor. Dalam pertemuan itu, Jawahirul menyampaikan sedang mengalami permasalahan hukum.

Mendengar itu, Agoes Ali lantas menghubungi Ahmad Riyad dengan permasalahan dari Jawahirul. Ahmad Riyad kemudian meminta Jawahirul dan Mohammad Hani untuk datang ke kantornya.
Ahmad Riyadh lalu mengecek susunan hakim perkara Jawahirul Fuad di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melihat susunan majelis hakim kasasi yaitu Desnayeti, Yohanes Priyatna, dan Gazalba Saleh, Ahmad Riyadh lalu menyetujuinya dengan syarat suap. Penyerahan pertama, di kantor Ahmad Riyadh UB Ph.D & Partners, kawasan Jalan Juwono, Wonokromo, Surabaya, Rp500 juta.
Pada 30 Juli 2022 bertempat di Sheraton Surabaya Hotel & Towers, Ahmad Riyadh bertemu dengan Gazalba Saleh dan menjelaskan maksud pertemuan untuk pengurusan perkara kasasi terdakwa Fuad
Selanjutnya, Gazalba meminta Prasetio Nugroho selaku Asisten Hakim Agung dari dirinya untuk membuat resume perkara nomor: 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan putusan ‘kabul terdakwa’, padahal perkara dimaksud belum masuk ke ruangan Gazalba. Gazalba gunakan sebagai dasar dalam membuat lembar pendapat hakim (advise blaad).

Pada 6 September 2022, bertempat di Kantor MA, dilaksanakan musyawarah pengucapan putusan perkara nomor: 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan amar putusan mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon yang pada pokoknya Jawahirul dinyatakan bebas atau dakwaan dinyatakan tidak terbukti.

Masih di bulan September 2022, bertempat di Bandara Juanda, Ahmad Riyad menyerahkan uang kepada Gazalba sejumlah SGD 18.000 yang merupakan bagian dari Rp 500 juta. Masih di bulan yang sama, Ahmad Riyad meminta tambahan uang dari Jawahirul Fuad sebesar Rp150 juta yang kemudian direalisasikan.
Jadi, total penerimaan uang dari Jawahirul Fuad Rp 650 juta. Dengan rincian 18.000 dollar (Rp 200 juta) Singapura untuk Gazalba dan Rp 450 juta untuk Riyadh. Dalam hal ini, Gazalba didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, saat dikonfirmasi atas tuduhan tersebut, Selasa (7/5/2024), Ahmad Riyadh tidak mau berkomentar banyak. “Ini kan masih dalam proses sidang, saya sebagai saksi, jadi saya tidak mau berkomentar diluar sidang,” dan saya 5idak terlibat dalam perkara itu , nanti kita buktikan dalam persidangan , singkatnya. * Red

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *