Surabaya,warnakotanews.com
Setelah Puluhan Pedagang Jembatan Merah Plaza Dua ( JMP 2 ) dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, untuk dimintai keterangannya,
dan Sekarang perwakilan Pihak PT. Lamicitra Nusantara dan PT Jasa Mitra Propertindo memenuhi panggilan Oleh pihak Kejari Perak Untuk Dimintai Keterangan , Senin (6/5/2024).
Pemanggilan soal dugaan korupsi lahan sewa milik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo). “Kami datang hanya dimintai keterangan saja,” kata Deddy Prasetyo, Legal Corporate PT Lamicitra Nusantara.
Sejauh ini kontrak kerjasama dengan PT Pelindo terkait sewa lahan baik-baik saja. “Tidak ada masalah,” singkatnya
Meski diklaim tidak ada masalah soal kerjasama, diakui Deddy Prasetyo jika aset lahan JMP-2 belum diserahkan kepada PT Pelindo. “Sampai sekarang dari kami belum ada penyerahan aset ke Pelindo,” tambahnya.
Deddy Prasetyo menyebut, sengaja menarik biaya perawatan (service charge) ke para pedagang hanya untuk bayar listrik dan sebagainya. “Kalau tidak ada penarikan service charge, terus biaya perawatan atau pembayaran listrik ikut siapa?” imbuhnya.
Deddy Prasetyo sendiri sangat heran dengan PT Pelindo terkait timbulnya angka sewa lahan untuk JMP-2 senilai Rp6,9 miliar. “Kita belum tau, uang itu hitungannya dari mana? Bukti ketetapan kalau engga bayar keluarkan,” ucapnya.
Seperti diketahui, PT Lamicitra Nusantara menyewa lahan dari PT Pelindo sejak tahun 1991. Sewa lahan pun berakhir hingga tahun 2021. Rencana, setelah pengosongan penghuni toko berakhir, April 2024, PT Pelindo akan mengelola sendiri ataupun mengoper kepada pihak lain. * Red