Sidoarjo,warnakotanews.com
HUT PERSAJA yang ke 73 yang jatuh pada tanggal 6 Mei 2024, mengangkat tema “PERSAJA siap Melaksanakan Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045” seirama dengan tujuan institusi Kejaksaan untuk semakin mempertegas posisi Jaksa sebagai poros penegakan hukum baik dalam dimensi maupun lingkupnya.

Kejaksaan Negeri Sidoarjo siap melaksanakan transformasi penegakan hukum modern menuju Indonesia Emas 2045.
Menurut Roy Revalino Herudiansyah, SH,. MH Selaku Kejari Sidoarjo , mengatakan terkait , Langkah-langkah apa saja yang dilakukan dalam melaksanakan Tranformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045.

Didalam Transformasi Penegakan Hukum tidak akan berjalan jika tidak dimulai dari transformasi penegak hukumnya, karena apa pun bentuk hukum yang akan ditegakkan baik buruknya, berhasil tidaknya tergantung keadaan dan kondisi penegak hukumnya, Oleh karena itu keberadaan Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) sangat strategis dalam mendukung terbentuknya Jaksa-Jaksa yang profesional, responsif, integritas, mumpuni dan andal sebagai pondasi utama menuju transformasi penegakan hukum yang kita cita-citakan.

Diera digital ini, sektor penegakan hukum khususnya penegak hukum tidak luput dari perhatian masyarakat.

Masyarakat dengan mudah dan selalu untuk mengawasi dan memberikan penilaian kredibilitas kepada para penegak hukum, khususnya Jaksa baik terkait pelaksanaan tugas dan tanggung jawab profesi maupun juga terkait pola hidup yang ditampilkan.

Oleh karena itu, Jaksa harus memiliki wibawa dan menjaga kehormatan Jaksa selama pelaksanaan tugas dan kewenangannya, menerapkan pola hidup sederhana di lingkungan masyarakat baik secara langsung maupun dengan sarana digital, serta cermat dan bijak dalam setiap pelaksanaan tugas, fungsi dan tanggung jawab sebagai seorang jaksa.

PERSAJA bukanlah suatu organisasi profesi belaka, namun harus menjadi organisasi terdepan yang memiliki fungsi strategis dalam penegakan hukum. Organisasi yang mampu mengambil bagian penting sebagai garda pendukung kepentingan anggota dan Institusi Kejaksaan.

PERSAJA harus mampu mengisi ruang-ruang kosong yang tidak dapat dijangkau oleh institusi Kejaksaan secara kedinasan dalam memperjuangkan profesi Jaksa dengan segala lingkup.

Maka dari itu, PERSAJA harus mampu berperan aktif sebagai motor penggerak dalam memajukan profesi Jaksa yang pada akhirnya akan ikut mendukung kemajuan institusi Kejaksaan yang kita cintai. Tutur Kajari Sidoarjo .* Red

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *