Surabaya,warnakotanews.com
Boedi Hermanto Warga Pacarkeling 7 Surabaya, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya . setelah adanya putusan pengadilan Negeri Surabaya dengan nomer perkara 1898/ Pid..Sus /2023/ PN.Sby. terkait kasus penelantaran keluarga.

terpidana Boedi Hermanto Bin Warsiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Telah menelantarkan orang lain dalam lingkungan rumah tangganya , menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 7 bulan .
atas putusan tersebut terdakwa Menerima.

Kasus penelantaran ini dilakukan terdakwa terhadap Siti Maryam istrinya.
Siti Maryam menyampaikan terima kasih terhadap jajaran Hakim PN Surabaya dan jaksa penuntut umum yang telah menangani perkara ini dengan baik, serta memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Iya berharap kedepannya tak ada lagi kasus serupa yang menimpa perempuan lain dan menjadi contoh pembelajaran bagi siapa pun para perempuan agar diberlakukan adil oleh suaminya dan tidak diperlakukan semena-mena sebagai seorang istri,” kata Siti Maryam kepada Wartawan .

Pihaknya sangat mengapresiasi terhadap jajaran Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan dan jaksa penuntut umum (JPU) karena intens menangani perkara yang dialami dirinya.

terdakwa Boedi Hermanto melanggar Pasal 49 huruf a juncto Pasal 9 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

perkara ini berawal pada tanggal 4 Desember 2022, saksi korban Siti Maryam menikah dengan terdakwa Boedi Hermanto bin Sariman menikah secara sah berdasarkan buku kutipan akta nikah nomer 1027 / 116 /IX/2022 tertanggal 16 Nofember 2022 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Tambaksari , (masing masing menikah dengan status Janda dan Duda ).

pada tanggal 4 Desember 2022 terdakwa pamit kepada Siti Maryam ( istri ) untuk menjenguk anaknya yang sedang mondok di Jombang , setelah itu tidak pulang pulang ke rumahnya .

setelah itu akhir bulan Desember saksi Siti Maryam menemui Meri Triviana ( mantan istri sirih terdakwa ) di Trowulan Mojokerto , ternyata tinggal disana layaknya suami Istri dan tidak pulang ke rumah istri yang sah . akhirnya istri sahnya melaporkan ke polisi .
akibat perbuatannya Boedi Hermanto di jerat pasal 49 huruf a juncto Pasal 9 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. * Rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *