Jakarta,warnakota wes.com
Tim Jaksa Penyidik pada direktorat penyidik Jaksa Agung muda bidang Tindak Pidana Khusus atau JamPidsus berhasil mengupayakan penyerahan sejumlah uang sebesar USD 2.021.000 dari tersangka AQ dan tersangka SR. Kamis ( 16 November 2023),
yang diserahkan melalui pengacara yang bersangkutan.
Adapun uang tersebut diduga merupakan bagian uang yang diterima oleh kedua Tersangka dari Terdakwa Irwan Hermawan melalui perantara Terdakwa Windi Purnama, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Berdasarkan hasil penyidikan, dapat dipastikan penyerahan uang dimaksud untuk mengondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Tim Penyidik memastikan penyerahan uang tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Saat ini, Tim Penyidik juga sedang mendalami apakah uang tersebut telah didistribusikan kepada pihak lain ataukah ada pihak lain yang terlibat dalam upaya pengondisian dimaksud.
Terhadap sisa kekurangan uang yang ada sampai saat ini, Tim Penyidik masih mengupayakan kepada yang bersangkutan untuk dilakukan penyerahan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut, pemecaran sementara sudah dilakukan mulai Kamis (16/11/2023) hari ini.
“Jadi Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) sudah sangat tegas hari ini juga kita lakukan pemecatan kepada yang bersangkutan baik jabatan struktural maupun sebagai jaksa,” ucap Ketut di kantornya, Jakarta, Kamis malam.
Diketahui, oknum Jaksa yang terkena OTT KPK yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso atas nama Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Bondowoso bernama Alexander Silaen. Ada pula staf dari Dinas PUPR Bondowoso dan pihak swasta yang ikut dijerat.*red
”