Surabaya,Warnakotanews.com
Sidang investasi diduga bodong yang mendudukan terdakwa Kristhiono Gunarso, kembali di gelar di R Candra Pengadilan Negeri Surabaya,
Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum Darwis SH dan jaksa dari Kejagung menghadirkan dua saksi diantaranya Saksi Nur Hasan Kurniawan, mantan karyawan BRI Tangeran dan Daniel Kurniadi, mantan Regional Manager PT.Corpus Prima Mandiri , yang berkantor Jakarta.
Dua saksi tersebut dihadirkan terkait pada kasus gagal bayar Prromissory Note (PN) dan Medium Term Note (MTN) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (8/5/2023).
Terdakwa pada kasus ini adalah Kristhiono Gunarso, Direktur Utama PT Corpus Prima Mandiri (CPM) dan PT Corpus Asa Mandiri (CAM).
Mengawali persidangan, kuasa hukum Terdakwa Oon Suhendi Widjaya, Oktavianus Sabon Taka menolak kesaksian Nur Hasan dan Daniel Kurniadi penuntut umum dalam sidang ini sebab saksi korban Lina Yahya dan Bernaditha Alamsyah belum memberikan kesaksiannya di persidangan.
“Saya menolak yang mulia, berdasarkan Pasal 160 ayat 2 KUHP yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi, supaya kita tahu rentetan materiilnya,” tegas Sabon Taka.
Namun penolakan dari Sabon SH tersebut coba diluruskan oleh Jaksa Penuntut, karena kesakaian dari Nur Hasan dan Daniel Kurniadi ini bersinggungan Langsung dengan korban Oon Suhendi Widjaya.
“Saksi Nur Hasan dan Daniel Mohon diperiksa sekarang sekarang yang mulia, karena mereka berkaitan dengan pembuktian dengan korban atas nama Oon,” tolak Jaksa Kejari Surabaya, Darwis.
Ada beragam hal yang diungkapkan saksi dalam persidangan ini. Misalnya, saksi Nur Hasan mengatakan bahwa korban Oon Suhendi Widjaya terpikat bunga tinggi saat menginvestasikan uangnya di PT CPM.
“Ceritanya Pak Oon menolak saat saya referensikan produk di BRI. Sebaliknya dia tertarik saat saya referensi produk milik PT CPM karena bunganya 10 persen,” kata saksi Nur Hasan Kurniawan yang memberikan secara teleconfrence dari Rutan Kejati Banten. Senin (8/5/2023).
Mendapati fakta seperti itu lanjut saksi Nur Hasan, di lantas mempresentasikan kepada korban Oon Suhendi produk Prromissory Note dari PT CPM dan memastikan kalau kinerja perusahaan invesatasi tersebut.
“Waktu itu saya katakan pada Pak Oon kalau produk dari PT CPM bukan deposito. Saya sempat tunjukkan brosur dan font-font PT CPM pada Pak Oon. Pak Oon semakin tertarik ketika diberikan pendalaman oleh agen PT CPM yakni Trimitra Jaya Raya.
Ditanya Jaksa apakah saksi tahu bahwa produk Prromissory Note dari PT CPM belum mendasarkan Ijin dari OJK,?
Saksi Nur Hasan menjawab belum tahu.
“Waktu itu saya pernah baca terkait produk Corpus di websitenya. Perijinannya sedang dalam proses pengurusan,” jawabnya.
Menurut saksi Nur Hasan, setelah mendengar presentasi, korban Oon Suhendi sontak tergerak dan menginvesatasikan uangnya sebesar Rp 5 Miliar ke PT CPM melalaui transfer.
“Saya sempat kaget ketika Pak Oon secara bertahap transfer uangnya sekitar Rp 5 Miliar ke Corpus Prima Mandiri. Fee yang saya terima waktu itu kecil, tidak sampai 2 persen. Semua janji bunga tinggi dan Cash Back diucapkan oleh pihak Corpus,” pungkas saksi Nur Hasan Kurniawan yang terlihat dalam perkara Kain di Rutan Kejati Banten.
Sementara saksi Daniel Kurniadi yang adalah Regional Manager PT CPM yang berkantor Jakarta namun membawahi cabang-cabang, menyebut bahwa dirinya baru bergabung ke Corpus pada 2021 berdasarkan referensi dari salah satu temannya yang mengatakan bahwa Corpus sedang membutuhkan tenaga kerja untuk pembukaan cabang bari dan Marketing In House. Kata saksi Daniel, waktu itu dirinya dikenalkan dengan seseorang bernama Jos Cahyono.
Terkait perijinan dari OJK, saksi Daniel meyakini ada, sebab dibawah unit usaha Corpus, ada Corpus Sekuritas yang sudah pasti mengantongi Ijin OJK karena kalau tidak ada Ijin dari OJK maka tidak bisa jual beli saham.
“Kemudian ada Corpus Aset Management, mereka yang memasarkan produk reksadana. Juga ada Corpus Investama,” kata saksi Daniel yang berlatar belakang di bidang Perbankan dan Pasar Modal.
Menurut jaksa Darwis , terkait korban yang belum diperiksa yaitu Lina Yahya , kami sudah menyurati 3 kali kalau dan kami kn memanggil lagi melalui surat , kalau memang korban Lina Yahya tidak hadir lagi maka kita kembalikn lagi pada kewenngn majelis hakim ,ujar Darwis pada wartawan .
Sementara menurut Sabon SH atas penolakan agar korban Lina Yahya harus diperiksa dahulu , jika korban pelapor tidak bisa datang atas agenda saksi . Kan ada harus ada alasannya jika sakit harus ada surat dokter , hingga nnti ketika udah pemeriksaan saksi selesai , maka kita kembalikan pada kewenangan hakim apakah nnti dibacakan , yang penting kami selaku kuasa hukum tetap keberatan walaupun keterangan saksi korban Lina Yahya jika akan dibacakan . Ujar Sabon SH pada wartawan.
Sementara menurut Memo SH selaku kuasa hukum Lina Yahya melalui WhatsAppnya mengatakan , bahwa kliyennya Masih berobat diluar negri dan kami sudah memberikan informasi pada Jaksa Sangaji, dan dti dulu kami kordinasinya ke jaksa agung, Ucap memo SH pad awak media
Diketahui, Terdakwa Kristhiono Gunarso diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP dan Pasal 16 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan karena sudah merugikan Oon Suhendi Widjaya sebesar Rp. 25 miliar, Lina Yahya sebesar Rp. 11 miliar, Bernaditha Alamsyah ahli waris dari Alm. Drs. Bambang Alamsyah sebesar Rp. 13,5 Miliar. * Rhy