Surabaya,warnakotanews.com
Sidang Korupsi Pembangunan jalan di 8 desa kecamatan Pandangan kabupaten Bojonegoro.
Yang telah merugikan negara 1,6 Milyar dari total proyek 6,3 milyar.yang menjerat terdakwa Bambang Soedjatmiko.

Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum dari Bojonegoro menghadirkan saksi Tamsil SE, selaku Eks Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Padangan.

Dalam keterangannya , saksi mengatakan bahwa pertemuan dengan Tim Pelaksana (Timlak) di angkringan sekitar Padangan, Bambang Soedjatmiko diundang untuk menjadi pemateri.

sedangkan materi yang disampaikan terkait pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak dan juknis), dan saya hanya meneruskan perintah Camat. sedangkan Bambang sebagai pemateri memberikan penjelasan mengenai mekanisme lelang, pelaksana pekerjaan dan SPJ,“ dan disaksikan oleh Sekretaris Kecamatan.

pertemuan saksi , pernah di kebon Jambu dan pernah ketemuan di ruangannya itupun saya , membahas tentang sistem dan proses lelang. ujarnya .

tak hanya itu , Sugiarto selaku camat sering mengundang pak Bambang dan kepala desa itupun undangannya secar lisan tidak tertulis .

Namun, meskipun setiap pertemuan membahas tata cara lelang, tetap saja pekerjaan di 8 Desa wilayah Kecamatan Padangan tanpa proses lelang. “Saya tau pekerjaan itu salah, makanya saya selalu mengingatkan kepada kepala desa agar melakukan mekanisme lelang. Saya juga ingatkan Timlak, kalau kesulitan, silahkan berhubungan dengan pak Bambang,” jelas Tamzil.

Soal penarikan Bantuan Keuangan Khusus (BKK), disebut Tamzil sesuai arahan Camat hanya bertugas menginformasikan kepada 8 Kepala Desa agar segera dicairkan. Dalam prosesnya, Tamzil tidak mengetahui jika pencairan tanpa melalui mekanisme RPD (Rencana Penarikan Dana). “Proses pencairan, saya tidak tau. Itu kan langsung ke desa, jadi saya tidak tau,” singkatnya.

Selain Tamzil, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kabupaten Bojonegoro juga memanggil Nur Khalim Kaur Keuangan Desa Prangi, Farida Agustin Ekowati Desa Prangi. Akibat tidak melalui proses mekanisme pelelangan, Negara merugi Rp1,6 miliar. *Red

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *