Surabaya,warnakotanews.com
Lantaran tidak memiliki uang untuk biaya hidup saat berada di Surabaya,
Satu keluarga warga negara Pakistan harus berurusan dengan hukum, karena nekat mencuri uang 3 juta di toko Deliwafa di jalan Kedung Cowek Surabaya.
Empat orang satu keluarga tersebut salah satunya masih dibawah Umur yakni M- Z , terdakwa M-Z ,sudah menjalani sidang di pengadilan Negeri Surabaya,
Hari ini sidang di gelar secar tertutup dengan agenda pemeriksaan saksi ,dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa dan berlanjut dengan pembacaan tuntutan oleh Jaksa penuntut umum Kejari Perak .
Dalam Tuntutan jaksa terdakwa M- Z dituntut 4 Bulan Penjara.
Menurut kuasa hukum terdakwa M-Z tidk terlibat pencurian namun pada saat terjadi pencurian terdakwa ikut berada di lokasi , atas tuntutan jksa ini terdakwa akan melakukan pembelian pada persidangan berikutnya .
Sementara itu orang tua terdakwa dn kakaknya yakni Marjan ,Mustafa dan M Reza masih dalam proses pemeriksaan di polisi .
Dalam pemeriksaan terdakwa juga terungkap bahwa para terdakwa juga diketahui pernah terlibat kasus pencurian di tempat lain dan namun berhasil didamaikan . * Red