Surabaya, warnakotanews.com
Sidang perkara terkait Peredaran produk mainan anak-anak tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
sidang kali ini mendudukan terdakwa Benny Soewanda, dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (9/10/2023).

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala, S.H., M.Hum,
terdakwa Benny Soewanda menerangkan terkait
Sejarah PT. Hobi Abadi Internasional didirikan pada tahun 2013 dengan alamat di Ruko Fira 51 Blok D 12-15, Kenjeran atau Sutorejo Prima Selatan PI.1/75 Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya.
Dengan susunan, Direktur utama Benny Soewanda, Direktur Irwan Tanaya, sementara yang menjadi komisarisnya, Richard Sutanto.

PT. Hobi Abadi Internasional merupahkan Distributor produk mainan diecast untuk kolektor, mainan miniatur diecast mobil-mobilan untuk kolektor, sejak tahun 2014. Tahun 2016, membuka toko, OK Toys, di Supermal Pakuwon FC 32 Surabaya, Rosi Chandra selaku pengelolah, harga mainan mulai Rp. 12 ribu s/d Rp.100 ribu.

Tugas Rosi Chandra tiap bulan melaporkan usaha perdagangan mainan di toko OkToys, Irwan Tanaya selaku Direktur, dan Richard Sutanto sebagai Komisaris.

Terkait pelaporan penjualan di OK Toys, menurut terdakwa
tidak ikut campur, karena tanggung jawab managernya, jawab terdakwa Benny.

Sedangkan “Semua barang dari improtir, dan pak Richard Sutanto sudah memberikan sertifikat SNI aja, saya kira sudah terkumpul,” jelas terdakwa Benny.

“Sedangkan PT Hobi Abadi Internasional, Penjualan diecast, semua produksi luar negeri,” tambahnya .

Ketika ada kastamer membeli barulah stiker SNI kita berikan, dikarenakan Stiker SNi belum ditempelkan ke barangnya, dan daerah pemasarannya ;
Surabaya (toko pasar atom, toys ruko dekat pasar atom), Jogja (toko rajawali, seno dan toko H & M), Semarang (toko agung), Jakarta (Hans Toys, Vovo Toys), Bandung (Rejeki Jaya Toys).

Tak hanya itu terdakwa juga mengakui pernah ditahan dengan Irwan Tanaya, dengan pasal 266 KUHP terkait
memasukkan keterangan palsu dalam suatu akte autentik,”

Pada bulan November 2019, Direktur Utama, Direktur dan Komisaris, PT. Hobi Abadi Internasional sepakat menghentikan usaha. Bulan Maret 2020 PT. Hobi Abadi Internasional menitipkan produk mainan diecast di PT. Anugerah Abadi Sejahtera (AAS).

Dan barang apa saja akan dipindahkan di gudang Romokalisari” dan butuh beberapa lama waktu untuk perpindahan barang tersebut dan barang mainaan kapan terakhir mendistribusikan ke toko-toko.

” Perpindahan hanya beberapa hari aja, waktu terakhir yang mendistribusikan barang ke toko toko diantara tahun 2019 – 2020, awal bulan 4, dan barang yang sudah di distribusikan ke toko – toko tidak ada penarikkan,” jelas terdakwa Benny Soewanda.*Har

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *