Surabaya,Warnakotanews.com
Marketing dari PT Usaha Jaya Adiperkasa (UJA) bernama Hayri Sutandar mengaku pernah melakukan penagihan hutang sekitar Rp 700 juta kepada PT Global Metal Perkasa (GMP). Namun di jawab tidak punya uang oleh direktur PT Global Metal Perkasa yaitu Dennis Straus.
Hal Itu terungkap dalam kesakaian Hayri dalam sidang gugatan perdata antara PT Usaha Jaya Adiperkasa (UJA) sebagai pihak Penggugat dengan PT Global Metal Perkasa (GMP) sebagai pihak Tergugat.
“Hutang itu belum dibayar sejak tahun 2020. Saat saya tanya alasannya kenapa tidak melakukan pembayaran, dijawab tidak punya uang,” katanya di ruang sidang Garuda 2 PN Sutabaya menjawab pertanyaan ketua majelis yang menyidangkan gugatan ini, Erentua Damanik SH.MH. Rabu (31/5/2023).
Saksi Hayri juga membeberkan fakta sewaktu melakukan penagihan, dirinya melihat kalau barang-barang milik PT Usaha Jaya Adiperkasa yang sudah di supplay kepads PT Global Metal Perkasa sudah terjual.
“PT Usaha Jaya Adiperkasa supplay barang-barang teknik ke PT Global Metal Perkasa. Barang yang paling laku batu gerinda. Saya sudah 10 tahun berhubungan dengan PT Global Metal Perkasa,” bebernya.
Ditanya ketua majelis hakim, kapan dilakukan pembayaran setelah PT Global Metal Perkasa memesan baranga pada PT Usaha Jaya Adiperkasa dan barang itu terkirim,?
“Biasanya jatuh temponya sekitar 2 bulan sampai 3 bulan setelah barang dikirim. Pembayarannya melalui transfer,” jawab Hayri yang Sudah 19 tahun bekerja sebagai marketing PT Usaha Jaya Adiperkasa.
Ditanya lagi, apakah setelah macet, PT Global Metal Perkasa masih melakukan pemesanan atau order barang lagi.
“Biasanya kalau sudah bayar mereka pesan lagi. Tapi tidak dikirim barang lagi setelah diketahui macet,” pungkas saksi Hayri.
Dalam persidangan saksi Hayri memastikan bahwa sejak tahun 2020 PT Global Metal Perkasa tidak lagi melakukan pembayaran kepada PT Usaha Jaya Adiperkasa atas order-order barangnya.
“Mengatasi tagihan macet itu, orang kantor sudah berapa kali melakukan somasi. Tapi soal PT Global Metal Perkasa berjanji kapan hutangnya dibayar tidak pernah ada,” pungkas saksi Hayri Sutandar.
Menutup persidangan, ketua majelis hakim mengatakan akan melanjutkan Sidang berikutnya masih dengan pembuktian.
“Kemudian tanggal 14 Juni 2023 kesimpulan dan pada tanggal 28 Juni 2023 dengan agenda pembacaan putusan,” pungkas hakim Erentua Damanik SH.MH menutup persidangan.
Usai sidang, kuasa hukum PT PT Usaha Jaya Adiperkasa, Ir Eduard Rudy Suharto SH.MH mengaku puas dengan keterangan yang diberikan saksi Hayri Sutandar.
Menurutnya, keterangan dari Hayri tersebut sudah sesuai dengan harapannya karena Dennis Strauss sebagai direktur PT Global Metal Perkasa mengakui mempunyai jumlah hutang kepada PT Usaha Jaya Adiperkasa sebesar Rp 712 lebih.
“Dennis juga mengakui ada pengambilan barang-barang dari PT Usaha Jaya Adiperkasa,” ungkapnya.
Eduard Rudy juga angkat bicara terkait keterangan saksi Hayri Sutandar yang dengan jelas mengatakan bahwa selama dilakukan mediasi, tidak pernah ada itikad baik dari Dennis Strauss untuk melakukan pembayaran karena tidak memiliki Dana.
“Pertanyaan kami sederhana. Setelah barang dijual, uang-uang itu dipegunakan oleh Dennis untuk apa,? Apalagi ketika Klien kami meminta agar barang-barang yang sudah terkirim tersebut dikembalikan lagi ternyata tidak ada. Malahan dibilang sudah habis dijual. Disini muncul Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU)nya. Seandainya itu terbukti, maka kami tidak segan-segan untuk melakukan upaya hukum lain dengan melaporkan dugaan TPPUnya Dennis Strauss tersebut,” tutupnya.
Sebelumnya, PT Global Metal Perkasa harus berurusan dengan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantaran digugat karena tidak membayar hutangnya sebesar Rp. 712.161.120,00 kepada PT Usaha Jaya Adiperkasa sejak tahun 2020.
PT Usaha Jaya Adiperkasa dalam petitum atau tuntutan yang diajukan antara lain, Menyatakan perbuatan PT Global Metal Perkasa adalah Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi).
Menghukum PT Global Metal Perkasa untuk membayar Ganti Rugi Materiil sejumlah Rp. 712.161.120,00 secara tunai dan seketika sejak putusan diucapkan. Menghukum PT Global Metal Perkasa untuk membayar bunga sebesar 0,5% per bulan, sejak periode bulan pertama tanggal 23 Februari 2023 sampai dengan tanggal 22 Maret 2023, sampai dengan PT Global Metal Perkasa membayar ganti rugi materiil.
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap apartemen Grand Sungkono Lagoon Tower Venetian unit : 05 09, Type Unit : 1 BR – C, luas Semiqross 52,71 m2, yang beralamat di Jalan Abdul Wahab Siamin Kav 9 – 10, Kelurahan Dukuh Pakis, Kota Surabaya – 60225, milik Dennis Strauss Kaligis dan aTnah dan Bangunan PT. Global Metal Perkasa di Jl. Rungkut Kidul No. 9, Kelurahan Rungkut Kidul, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.
Berdasarkan Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) nomor 300/Pdt.G/2021/PN Sby, Dennis Strauss Kaligis selaku Direktur PT Global Metal Perkasa pernah Digugat perdata oleh PT Multi Mayaka.