
Surabaya,warnakotanews.com
Terdakwa Asfiyatun seorang nenek yang berumur 60 tahun warga Wonokusumo Surabaya,
Terdakwa didakwa mengedarkan narkoba jenis ganja sebanyak 17 kg gram . Dalam fakta persidangan yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi Dwi selaku ketua RT setempat .
Dari keterangan saksi semakin meringankan terdakwa dan membuktikan bahwa barang Narkoba tersebut bukan milik terdakwa, diwaktu pengebrekan saksi hanya menyaksikan bahwa bukti ditemukan dirumah terdakwa namun terdakwa tidak mengetahui kalau barang yang ada di dalam kardus berisi narkoba jenis ganja
Dalam keterangan saksi sebelumnya yakni anak terdakwa M Santoso sudah mengakui kalau barang narkoba tersebut adalah milik Ali , yang kemudian Ali menyuruh PI I tetangga terdakwa untuk mengantar barang ke rumah Santoso , kemudian diterima oleh ibunya yakni terdakwa.
Abdul Malik selaku kuasa hukum terdakwa meminta polisi segera menangkap PII DPO yang saat ini msih berkeliaran di Wonokusumo ,PII merupakan saksi kunci , selain PII kuas hukum Terdakwa juga meminta saksi Ahmad Zamir Abrar dihadirkan dalam sidang, karena saksi sudah Tiga kali dipanggil tidak hadir dalam sidang .
Seperti diketahui terdakwa ditangkap dirumahnya oleh kepolisian Polrestabes , setelah polisi mendapatkan informasi adny pengiriman Narkoba , setelah di geledah ditemukan kardus yang berisi Ganjar seberat 17 Kg .* Rhy