Surabaya ,warnakota wes.com
Rochmad Bagus Apriyatna terdakwa kasus pembunuhan mahasiswa Ubaya Surabaya Angeline Nathania, dan mayatnya dimasukan dalam koper kemudian dibuang dicangar Mojokerto, kembali digelar dipengadilan negeri Surabaya.
Sidang yang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi, dari jaksa penuntut umum Kejari Surabaya., menghadirkan tiga saksi yakni orang tua korban Bambang Sunaryo dan Kakak Korban Kevin , Serta satu saksi penada mobil korban Sugiarto.
Dihadapan majelis hakim saksi Bambang mengungkapkan bahwa anaknya hilang selama satu bulan , sejak tanggal 3 Mei dan Baru ditemukan mayatnya 7 Juni di Cangar Mojokerto.
Mayat korban ditemukan didalam koper dengan cara ditekuk dan posisi tengkurap, banyak mengalami luka memar badanya dan bekas jeratan dilehernya , bahkan kemaluan korban mengalami memar dan robek , pada saat ditemukan korban juga tidak mengunakan baju miliknya dan hanya mengunakan celana dalam.
menurut orang tua korban kematian anaknya tidak mungkin dilakukan oleh satu orang saya, ada kemungkinan terdakwa dibantu orang lain pada saat membuang mayat korban yang tidak lain adik terdakwa , dari olah TKP juga diduga ada beberapa kejanggalan menurut orang tua korban.
Sementara itu dari keterangan saksi penada mobil korban Sugiarto. mengungkapkan bahwa terdakwa mengadaikan mobil 25 juta, kesaksian Sugiarto dilakukan secara online dari Medaeng.
Dalam dakwaan Jaksa terdakwa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni. pasal 340 KUHP.* rhy