Surabaya,warnakotanews.com
Hakim pengadilan negeri Surabaya, memutus Terdakwa Sumantri Tanudin dan Nanik Mustika yang merupakan pasangan suami istri warga Medan , pengedar narkoba jenis ekstasi jaringan antara Propinsi diantara Medan, Bandung , Semarang dan Surabaya, Rabu, 5 Juli 2023,

Dalam fakta persidangan kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan negeri Surabaya dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis hakim pengadilan negeri Surabaya.

Terdakwa Sumantri divonis hakim 10 tahun penjara denda 1 Milyar subsider 3 bulan penjara sedangkan untuk istrinya Nanik Mustika divonis 8 tahun penjara , denda 1 Milyar Subsider 3 penjara .

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya untuk terdakwa Sumantri dituntut 15 tahun dan Nanik dituntut 12 tahun penjara.

Atas putusan ini terdakwa melalui kuasa hukumnya masih pikir pikir apakah menerima atau banding hakim memberikan waktu 7 hari untuk pikir pikir.

Seperti diketahui , penangkapan Pasutri Pengedar narkoba ini berawal dari Tim Direktorat Narkoba Mabes Polri bulan Juli 2022 lalu , melakukan penyelidikan peredaran narkoba di Karaoke Fox KTF Bandung, polisi menangkap Hartono alias Asiang The Kun Sam , Setelah dikembangkan diketahui barang narkoba didapat dari terdakwa Sumantri Tanudin dari Medan, Barang bukti Ektasi yang diamankan 14 ribu butir dan 10 ribuh butir, yang dari terdakwa sebanyak 2 ribuh butir ektasi.* Rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *