Surabaya,warnakotanews.com
Entah apa yang membuat pikiran Moch Junaidi als Sipit Bin Moch Rasidi ( 45 ) warga Jalan . Pacarkeling III No. 41 A Surabaya.
Yang kesehariannya bekerja di penyablonan , tiba tiba mempunyai Ide membuat uang palsu, lantaran perbuatannya Moch Junaidi didudukan di kursi pesakitan .
Dalam fakta persidangan yang di gelar di R Garuda Dua Pengadiln Negeri Surabaya, dihadapan Jaksa Dicky Aditya Sh , terdakwa Mengakui Semua Perbuatannya , dengan
menggunakan sarana dan peralatan antara lain: Alat cetak (screen Sablon),
Kertas Duslak,
Laptop untuk mengedit,
Awalnya mencoba-coba untuk menscan atau memindai uang asli atau rupiah asli. Setelah menscan atau memindai uang asli atau rupiah asli, mengedit melalui corel draw dan memberi penanda agar saat mencetak uang teratur atau sesuai
Selanjutnya seletahI mencetak uang tersebut dengan menggunakan kertas
Duslak.
mencetak uang palsu dengan dua sisi,
yang pertama sisi depan (sisi gambar kepala) serta sisi belakang mata uang.
Setelah tercetak memberi tinta putih di bagian dalam uang di dua sisi.
Setelah memotong gambar benang
menggunakan cutter kemudian memasukan kertas kado yang sudah berbentuk benang pada sisi bagian depan (sisi gambar kepala) uang.
Setelah itu Terdakwa memberi lem kertas pada bagian dalam
Kemudian Terdakwa merekatkan sesuai dengan sisi satu
(gambar kepala) dengan sisi ke dua (gambar belakang) dengan pas menggunakan alat cetak sablon.
Kemudian Terdakwa memotong sisa kertas sesuai dengan
gambar. Setelah memotong Terdakwa membiarkan agar kering.
Kemudian Terdakwa melumasi bagian luar uang menggunakan tinta medium dan menaburinya degan tepung terigu.
Setelah menaburi dengan tepung terigu Terdakwa
membersihkan bagian permukaan uang.
Lantaran ketahuan perbuatannya mencetak uang palsu ,Dari hari pemeriksaan laboratorium terhadap uang pecahan Rp50.000 tahun emisi 2016 dengan nomor seri
tersebut disimpulkan TIDAK ASLI.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 36 ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011
Tentang Mata Uang.*Rhy